SURABAYA, RadarMadura.id – Dahlan Iskan selaku tergugat II batal menghadirkan ahli dalam sidang gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/12). Gugatan tersebut menyoal pembatalan Akta Pernyataan Nomor 14 tanggal 11 Desember 2008 yang menyebut kepemilikan saham Nany di PT Dharma Nyata Press (DNP) hanya sebatas peminjaman nama.
Dahlan sebelumnya meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim dalam sidang Rabu (26/11) untuk menghadirkan ahli. Namun, pada jadwal yang ditentukan, tidak ada ahli yang ia hadirkan.
“Kami tidak menghadirkan ahli,” kata pengacara Dahlan Iskan, Yasin Nur Alamsyah, saat dikonfirmasi seusai persidangan. Ia tidak menjelaskan alasan batalnya kehadiran saksi ahli tersebut.
Pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari firma hukum Markus Sajogo & Associates, menilai tidak hadirnya ahli dari pihak lain semakin menegaskan kekuatan keterangan ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos. “Keterangan ahli dari penggugat (Nany) juga menguatkan dalil-dalil PT Jawa Pos,” ujar Sajogo.
Sajogo menambahkan hanya PT Jawa Pos yang menghadirkan saksi fakta sepanjang persidangan berlangsung. Tidak satu pun pihak lain, termasuk Nany Widjaja sebagai penggugat, menghadirkan saksi fakta.
Menurut dia, saksi fakta adalah pihak yang bisa menjelaskan fakta sejarah secara langsung. Tanpa saksi fakta, pihak lain tidak dapat menerangkan peristiwa yang terjadi puluhan tahun lalu.
Baca Juga: Misteri Akta 65, Kuasa Hukum Jawa Pos Sebut Dokumen Pembatalan Akta 14 Tidak Pernah Ada
“Dalil-dalil dari PT Jawa Pos mengungkapkan kebenaran karena itu berasal dari bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli yang keterangannya tidak dapat dibantah oleh siapa pun dalam persidangan,” tuturnya.
Perjanjian Dibuat Penggugat Sendiri
Dua ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos, yaitu Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Dr. Nindyo Pramono dan ahli Hukum Perdata Unair Dr. Ghansham Anand, menyatakan bahwa tanggung jawab terhadap akta pernyataan berada pada pembuatnya. Mereka menegaskan Nany Widjaja harus bertanggung jawab atas Akta No. 14 karena ia sendiri yang membuatnya.
Akta tersebut merupakan penegasan atas perjanjian atau kesepakatan nominee dalam pembelian saham PT DNP yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh Nany. “Orang yang membuat surat pernyataan, tidak bisa menggugat pihak lain yang tidak ikut membuat surat pernyataan,” kata Sajogo.
Sajogo juga menegaskan gugatan Nany terhadap PT Jawa Pos bukan sengketa kepemilikan saham. Gugatan itu hanya bertujuan membatalkan Akta No. 14 yang dibuat secara sadar oleh Nany sendiri.
Menurut Ghansham Anand, perkara pidana tetap bisa berjalan karena gugatan ini tidak terkait kepemilikan. Ia menilai laporan polisi juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugat perbuatan melawan hukum.
Nindyo Pramono menjelaskan perjanjian nominee disusun berdasarkan kesepakatan antara legal owner dan beneficiary owner. Legal owner adalah pihak yang tercatat sebagai pemegang saham, sedangkan beneficiary owner adalah pihak yang mengeluarkan dana dan berhak atas manfaat.
Baca Juga: Mahasiswa dan Mahasiswi UTM Tuntaskan Magang Berdampak di Kantor Pusat Jawa Pos Radar Madura
Dalam perkara ini, PT Jawa Pos membuktikan bahwa perusahaan tersebut merupakan beneficiary owner. Nindyo menegaskan beneficiary owner harus mendapat perlindungan hukum.
Sajogo menambahkan perjanjian antara Nany dan PT Jawa Pos sudah dibuat sejak lama tetapi kemudian ditegaskan melalui akta pernyataan. “Kalaupun akta pernyataan dibatalkan dengan alasan apa pun, maka konsekuensinya adalah kembali pada keadaan yang sebenarnya. Yakni, kembali kepada PT Jawa Pos selaku beneficiary owner,” kata Sajogo. (gas/dry)
Editor : Hendriyanto