RadarMadura.id— Harapan baru kini menggelora di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Setelah bertahun-tahun menanti kejelasan status dan kesetaraan kesejahteraan, DPR akhirnya memberi sinyal kuat soal kemungkinan perubahan besar: PPPK bisa saja diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Isu hangat ini mencuat dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca Juga: Jadwal Resmi CPNS 2025: Pemerintah Fokus Selesaikan Rekrutmen CASN 2024, Jalur Umum Terancam Ditunda
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, membenarkan bahwa wacana peralihan status PPPK menjadi PNS memang sedang ramai diperbincangkan.
Meski belum dibahas secara formal dalam draf resmi, DPR disebut siap menampung seluruh aspirasi dari masyarakat dan tenaga PPPK.
“Ada wacana yang berkembang soal ini, tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Khozin menambahkan, Badan Keahlian DPR kini tengah memperdalam sejumlah poin penting dalam revisi UU ASN, termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi sistem merit ASN.
“Putusan MK ini menjadi bagian penting dalam pembahasan perubahan UU ASN ke depan,” ujarnya.
Meskipun pembahasan formal baru kemungkinan dilakukan pada 2026 karena keterbatasan waktu, sinyal politik sudah sangat jelas: revisi UU ASN menjadi prioritas nasional.
Bukan hanya untuk memperbaiki tata kelola ASN, tetapi juga untuk memperjuangkan keadilan antara PPPK dan PNS yang selama ini masih timpang.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Reni Astuti, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.
Ia menilai, jika kajian hukum, sosial, dan kemampuan fiskal negara memungkinkan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menutup peluang tersebut.
“Kalau secara kajian yuridis, sosiologis, dan fiskal memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK bisa diangkat jadi PNS secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut Reni, selama ini masih ada perbedaan mencolok antara hak dan kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Padahal keduanya sama-sama mengemban tugas besar dalam pelayanan publik. “Banyak guru yang sudah puluhan tahun mengabdi, dari honorer hingga PPPK, tapi belum mendapat tunjangan kinerja penuh seperti PNS. Ini yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia menilai, revisi UU ASN dapat menjadi momentum besar untuk menegakkan keadilan struktural di tubuh aparatur negara.
Selain menciptakan kesetaraan kesejahteraan, revisi juga berpotensi membuka jalan resmi bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS dalam mekanisme bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga mulai memperlihatkan komitmen terhadap penataan tenaga non-ASN.
Gelombang optimisme kini kembali menguat di kalangan PPPK di seluruh Indonesia. Meski wacana peralihan status belum menjadi keputusan final, arah kebijakan negara tampaknya mulai berubah.
Dengan dukungan DPR dan berbagai pihak, revisi UU ASN diharapkan menjadi tonggak baru bagi lahirnya sistem kepegawaian yang lebih adil, setara, dan manusiawi.
Jika rencana besar ini benar-benar terwujud, bukan hanya status PPPK yang naik kelas—tetapi juga martabat profesi abdi negara yang selama ini bekerja dalam kesetiaan tanpa kepastian. (Hasan)
Editor : Hasan Bashri