Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Resmi Naikkan Gaji ASN dan Polisi Lewat Perpres 79 Tahun 2025, Ini Rincian Gaji Polisi dari Tamtama hingga Jenderal

Fadila An Naila • Jumat, 24 Oktober 2025 | 16:12 WIB

Kabar tentang kenaikan gaji ASN banyak diperbincangkan.
Kabar tentang kenaikan gaji ASN banyak diperbincangkan.

RadarMadura.id — Tahun 2025 menjadi momen yang dinanti-nantikan jutaan aparatur negara.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang resmi menetapkan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk anggota Polri, TNI, guru, dosen, tenaga kesehatan, dan pejabat negara.

Kabar ini sontak menjadi sorotan publik, terutama dari kalangan aparat penegak hukum yang selama ini menantikan penyesuaian gaji dengan beban tugas di lapangan.

Baca Juga: Cukup Modal KTP, Warga Bisa Dapat BLT Rp 900 Ribu Oktober 2025: Begini Cara Cek Nama Penerima dan Jadwal Cair Resminya

Melalui kebijakan baru tersebut, Prabowo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sekaligus memperkuat kinerja birokrasi.

“Peningkatan kesejahteraan ASN merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan publik dan stabilitas nasional,” tertulis dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: PPG Calon Guru 2025 Resmi Dibuka: Lulusan S1 dan D4 Berpeluang Jadi Guru Profesional dengan Beasiswa Rp17 Juta dari Pemerintah

Perpres 79/2025: Payung Hukum Baru Kesejahteraan ASN

Perpres 79/2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025 menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah dalam menjalankan prioritas pembangunan nasional.

Berbeda dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 yang belum mencantumkan kenaikan gaji, aturan baru ini menegaskan bahwa kesejahteraan ASN kini menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menilai, peningkatan daya beli aparatur negara akan berdampak langsung pada ekonomi rakyat.

Dengan kata lain, kebijakan ini bukan hanya soal gaji, tetapi juga tentang penguatan fondasi ekonomi nasional melalui kesejahteraan pegawai pemerintah.

Baca Juga: Daftar Lengkap Bansos Oktober 2025: Jadwal Cair, Nominal PKH-BPNT, Bantuan Beras, PIP, dan Cara Cek Penerima Resmi di Kemensos

Begini Rincian Gaji Polisi 2025 Sebelum Kenaikan Berlaku

Sebelum kebijakan baru dijalankan, gaji polisi tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

PP ini menjadi acuan resmi penggajian anggota Polri per 1 Januari 2024 dan tetap berlaku hingga pemerintah menetapkan struktur gaji terbaru.

Tujuan utama dari PP tersebut adalah meningkatkan kinerja, disiplin, dan kesejahteraan anggota Polri di seluruh Indonesia.

Berikut daftar gaji polisi 2025 berdasarkan pangkat, dari tamtama hingga jenderal:

Golongan I – Tamtama Polri

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300

 

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000

 

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400

 

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000

 

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700

 

Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Golongan II – Bintara Polri

 

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700

 

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500

 

Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000

 

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200

 

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300

 

Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400

Golongan III – Perwira Pertama Polri

 

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300

 

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500

 

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

Golongan IV – Perwira Menengah dan Tinggi Polri

 

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600

 

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200

 

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

 

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100

 

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800

 

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

 

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

Kebijakan kenaikan gaji ini diprediksi akan menjadi momentum kebangkitan birokrasi Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Para pengamat menilai, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap reformasi kesejahteraan ASN dan aparat keamanan.

Dengan peningkatan penghasilan, kinerja diharapkan menjadi lebih optimal, terutama dalam pelayanan publik dan penegakan hukum.

Bagi anggota Polri, kenaikan gaji ini juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka menjaga keamanan di tengah kompleksitas tantangan sosial modern.

Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri bukan hanya simbol politik, melainkan juga investasi jangka panjang terhadap profesionalisme aparatur negara. Dengan kesejahteraan yang lebih layak, pemerintah berharap lahir birokrat dan aparat yang berintegritas, disiplin, serta bebas dari praktik korupsi.

Editor : Fadila An Naila
#guru #gaji asn #gaji PNS naik #Kenaikan Gaji PNS 2025 #gaji asn naik #tni polri #kenaikan gaji asn #gaji polisi #nakes #Gaji polisi 2025 #dosen #gaji pns