Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Cara dan Syarat Mengurus Akta Kelahiran Anak yang Terlambat di Dispendukcapil maupun secara Online

Hasan Bashri • Senin, 18 Agustus 2025 | 15:56 WIB

Seorang anak kecil dengan potret lucu dan menggemaskan
Seorang anak kecil dengan potret lucu dan menggemaskan

RadarMadura.id — Mengurus akta kelahiran anak merupakan kewajiban penting bagi setiap orang tua.

Dokumen ini bukan hanya bukti sah identitas anak, tetapi juga menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.

Namun, bagaimana jika akta kelahiran terlambat diurus?

Di Kabupaten Sumenep, masyarakat diberikan kemudahan untuk mengurus akta kelahiran, baik secara offline melalui Dispendukcapil maupun online lewat aplikasi SIMPONI.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat, prosedur, hingga hal-hal penting yang perlu diperhatikan.

Persyaratan Umum Mengurus Akta Kelahiran Terlambat

Untuk mengajukan pembuatan akta kelahiran yang terlambat, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter, bidan, atau penolong kelahiran. Jika tidak ada, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03).

  2. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua. Jika tidak tersedia karena perkawinan dilakukan sebelum tahun 1975, bisa diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F-2.04).

  3. Kartu Keluarga (KK) terbaru.

  4. KTP-el kedua orang tua.

  5. KTP-el dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.

  6. Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil (F-2.01) yang bisa diisi di kantor atau secara online.

Pastikan seluruh berkas dalam kondisi jelas, tidak rusak, dan sesuai data kependudukan agar proses berjalan lancar.

Prosedur Mengurus Secara Offline di Dispendukcapil Sumenep

Jika memilih datang langsung ke kantor Dispendukcapil, berikut langkah yang harus dilakukan:

  1. Datang ke kantor Dispendukcapil Sumenep.

  2. Ambil nomor antrian di loket pelayanan.

  3. Isi formulir permohonan yang disediakan petugas.

  4. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan kepada petugas.

  5. Tunggu proses verifikasi data dan penerbitan akta kelahiran.

Proses ini umumnya memakan waktu lebih lama dibanding online, karena bergantung pada jumlah antrian masyarakat.

Baca Juga: RESMI! Ini Syarat Lengkap CPNS 2025 dari Usia hingga Dokumen, Panduan untuk Lulusan SMA dan Sarjana

Prosedur Mengurus Secara Online Melalui SIMPONI

Bagi yang ingin praktis, layanan daring melalui aplikasi SIMPONI Dispendukcapil Sumenep dapat menjadi solusi. Berikut tahapannya:

  1. Akses situs resmi SIMPONI di simponi.sumenepkab.go.id.

  2. Registrasi akun dengan username 10 digit angka, password, data diri, serta nomor telepon aktif.

  3. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.

  4. Klik menu "Tambah Permohonan".

  5. Pilih jenis layanan Akta Kelahiran.

  6. Isi data pemohon secara lengkap dan unggah dokumen persyaratan.

  7. Tunggu proses verifikasi dan validasi data dari petugas Dispendukcapil.

  8. Jika pengajuan disetujui, akta kelahiran akan dikirimkan ke email dalam bentuk file resmi. Anda dapat mencetaknya sendiri.

  9. Untuk dokumen tambahan seperti KTP-el atau KIA, bisa diambil di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sumenep, unit pelayanan Dukcapil, atau dikirimkan melalui POS maupun layanan COD.

Baca Juga: Usia di Atas 35 Tahun Masih Bisa Jadi PNS, Ini Formasi Khusus Dokter dan Tenaga Ahli yang Mungkin Dibuka Buat Kamu yang Sedang Menunggu

Hal yang Perlu Diperhatikan

Ada beberapa poin penting yang tidak boleh diabaikan:

  1. Jika terlambat melaporkan kelahiran, terdapat potensi denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

  2. Kelengkapan dan kejelasan dokumen menjadi kunci agar proses tidak tertunda.

  3. Jika mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi petugas Dispendukcapil Sumenep atau langsung datang ke kantor untuk konsultasi.

Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran Sejak Dini

Menunda pengurusan akta kelahiran dapat menimbulkan berbagai kesulitan di kemudian hari.

Anak yang tidak memiliki akta kelahiran berpotensi mengalami hambatan dalam akses pendidikan, jaminan kesehatan, hingga hak-hak sipil lainnya.

Dengan adanya layanan online melalui SIMPONI, masyarakat kini lebih mudah dan cepat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus mengantre panjang.

Baca Juga: Jangan Tunggu Dibuka! Begini Cara Buat Akun SSCASN dari Sekarang, Panduan Step-by-Step untuk Pelamar CPNS 2025

Oleh karena itu, sebaiknya orang tua segera mengurus akta kelahiran anak, meski sudah terlambat, demi kepastian hukum dan kenyamanan administrasi di masa depan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#Terlambat #akta kelahiran #mengurus #disdukcapil