PASURUAN, RadarMadura.id – PT PLN (Persero) UIP JBTB berperan aktif dalam mengamankan aset negara.
Yaitu, sertifikasi lahan tanah tapak tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT). Hal ini menunjukkan kinerja positif.
PT PLN (Persero) UIP JBTB bersama unit pelaksana proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang menunjukkan, koordinasi, kerja keras, dan cerdas yang baik.
Itu dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah negara berupa sertifikasi aset tanah tapak tower untuk jalur SUTT 150 kV Grati PIER Kabupaten Pasuruan.
Dalam pengurusan sertifikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan, Kejari Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh serta PT SIER sebagai pemilik asal persil tanah lahan tapak tower.
PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah sebanyak 5 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang ekuivalen dengan 9 persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER dari BPN Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, PLN UIP JBTB juga berhasil mendapatkan SHPL 01 Curahdukuh milik PT SIER.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi, Eko Rahmiko mengucapkan terima kasih kepada BPN, Kejari Pasuruan, Pemerintah Desa Curahdukuh, dan PT PIER yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik.
Yaitu, pengamanan aset negara dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.
”Dengan terbitnya SHGB persil tanah tapak tower SUTT 150 kV Grati PIER ini, maka persil tanah untuk infrastruktur ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini telah memiliki bukti legalitas aset. Ke depan, hal ini dapat mencegah permasalahan hukum terkait permasalahan lahan,” tutup Eko. (bam/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta