JAKARTA, RadarMadura.id – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai berkomitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban kepesertaan JKN.
Penghargaan yang dikemas dalam ajang Satya JKN Award 2025 ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi dunia usaha dalam menjaga keberlangsungan program jaminan sosial nasional.
Melalui ajang tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kepatuhan badan usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi kesehatan pekerja.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menuturkan, perlindungan kesehatan bagi pekerja merupakan fondasi utama keberlanjutan perusahaan.
“Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terhadap perusahaan akan terbentuk. Itulah makna kepatuhan dalam Program JKN, bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran moral terhadap kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Baca Juga: BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial Lewat BNIdirect Cash
Menurut Ghufron, partisipasi badan usaha juga menjadi pilar penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta Program JKN telah mencapai 282,7 juta orang atau sekitar 98,6% dari jumlah penduduk Indonesia, dengan 67,2 juta peserta berasal dari segmen pekerja penerima upah (PPU) di sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan bahwa dunia usaha berperan besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan kesehatan, dan badan usaha wajib memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan rutin membayarkan iurannya.
Karena itu, BPJS Kesehatan terus mendorong perusahaan agar aktif memastikan seluruh karyawannya terlindungi dalam Program JKN, sebagai wujud tanggung jawab sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” ungkap Ghufron.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Nobatkan Faskes Terbaik 2025, Dorong Layanan JKN Lebih Berkualitas
Dalam proses penilaian Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk menjamin objektivitas dan transparansi.
Indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), hingga kontribusi dalam program donasi sosial.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang turut hadir, menyebut penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berjuang meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Komitmen badan usaha merupakan amanat konstitusi. Kepatuhan terhadap Program JKN adalah bentuk solidaritas sosial sekaligus investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas pekerja,” ujar Cak Imin.
Menurutnya, gerakan Satya JKN menjadi pendorong terciptanya kepatuhan yang lebih baik, peningkatan layanan, serta sinergi lintas sektor. Ia pun mengajak semua pihak untuk memastikan program perlindungan sosial dapat berjalan terintegrasi demi pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan, menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif badan usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan berkomitmen memperkuat kepatuhan melalui langkah hukum preventif, represif, nonlitigasi maupun litigasi. Kami berharap kepatuhan menjadi budaya di setiap perusahaan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial secara layak.
“Setiap pekerja di Indonesia harus terlindungi jaminan sosial. Mari kita lanjutkan upaya bersama untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan,” kata Cris.
Adapun Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat KSP RI, Syska Hutagalung, mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi menjaga keberlangsungan Program JKN. Ia menilai program ini sebagai instrumen penting untuk memperkuat kepedulian nasional terhadap sistem jaminan sosial.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen terus mengawal agar Program JKN berjalan baik dan memberikan pelayanan yang semakin optimal bagi peserta,” pungkas Syska. (dry)
Editor : Hendriyanto