Orang yang tidak memiliki kendaraan masih memungkinkan dapat kiriman surat dari polisi. Itu bisa jadi jika kendaraan yang dibeli dari dealer belum dibalik nama saat dijual. Lalu, kendaraan itu terincar mobil INCAR karena melanggar.
KEPOLISIAN berusaha menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Pada saat yang sama, Korps Bhayangkara berupaya meningkatkan kesadaran tertib berkendara. Terbaru, polisi mengoperasikan mobil integrated node capture attitude record (INCAR).
Kendaraan ini dilengkapi kamera pengintai. Fungsi perangkat itu untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas. Dengan begitu, pelanggar tidak bisa mengelak dan siap-siap ditindak.
Program ini lebih maju dari kamera statis yang terpasang di setiap lampu lalu lintas (traffic light). Mobil INCAR bergerak atau berpindah-pindah sesuai keinginan pengemudi. Intinya, kendaraan ini dioperasikan memang untuk mengincar atau berburu pelanggar lalu lintas.
Respons masyarakat beragam. Namun, dengung yang lebih nyaring banyak yang takut. Setidaknya khawatir. Apalagi kendaraan ini juga berburu ke kecamatan-kecamatan.
Mobil INCAR bekerja sesuai perangkat teknologi yang terpasang. Kendaraan ini bisa mendeteksi jenis pelanggaran. Pemilik kendaraan kemudian diverifikasi dengan data register dan identifikasi kendaraan. Data itu berdasar data kendaraan pelanggar.
Surat cinta dikirim ke alamat yang tercantum dalam database itu. Jadi bukan langsung kepada pengguna kendaraan yang melanggar. Dari surat itu, penerima surat cinta memberikan tanggapan terkait data kendaraan dan pelanggaran yang terincar petugas. Penerima surat bisa mengklarifikasi dengan memindai kode QR aplikasi SKRIP (skrining riwayat pengendara). Atau bisa datang ke kantor satlantas.
Intinya, mobil ini merekam pelanggaran. Polisi tidak menindak pengendara atau pengemudi di jalan. Sebab, petugas mendeteksi pelanggaran lalu mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan berbasis data register dan identifikasi. Kemudian, ditindak sesuai jenis pelanggaran masing-masing. Jelas tidak gratis. Ada denda yang harus dibayar.
Di sinilah masalah sekaligus upaya penertiban besar-besaran muncul. Sebab, meski Anda kini tidak punya kendaraan, bisa-bisa menerima surat cinta karena pengendara kendaraan yang Anda jual dulu terdeteksi melakukan pelanggaran. Bahkan, orang yang sudah dikubur pun juga bisa dikirimi surat klarifikasi ke rumahnya jika motor yang dijual belum dibalik nama dan melanggar.
Orang yang identitasnya masih tercantum sebagai pemilik kendaraan itu juga disibukkan untuk memindai aplikasi atau datang ke kantor polisi. Ini tidak mudah. Akan merasa lebih sibuk jika kendaraan itu sudah tidak menjadi miliknya. Mungkin dia akan bertanya, ngapain ngurus kendaraan yang sudah pindah tangan? Apalagi jika tangannya sudah banyak sehingga tidak tahu pemegang kendaraan itu kini.
Saya mendukung penerapan mobil INCAR ini. Tapi, jangan tanggung-tanggung. Penertiban dan penyadaran tidak hanya ditujukan kepada pengendara atau oreng kene’. Saya percaya program ini mulia. Karena itu harus diterapkan dengan mulia.
Kewajiban tertib berlalu lintas itu berlaku bagi semua pengendara. Tidak disebutkan kendaraan itu milik sendiri atau pinjam. Jadi harus patuh pada UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi berkendara tidak hanya dituntut bisa menyalakan mesin dan menjaga keseimbangan setir. Harus paham dan berakhlak di jalan agar tidak menyalakan sein kiri tapi belok kanan atau sebaliknya.
Saya berharap petugas tidak hanya menyadarkan pengendara. Mobil INCAR ini bisa jadi pintu masuk untuk menyadarkan petugas. Yang jelas ini bisa menekan interaksi antara polisi dengan pengendara di jalanan.
Lebih dari itu, mobil INCAR menjadi pemantik penertiban data kepemilikan kendaraan. Kita tahu, banyak transaksi jual beli kendaraan tidak dibarengi upaya balik nama. Kalaupun ada, hanya dibuktikan dengan akta jual beli. Sementara data kendaraan tetap atas nama tangan pertama. Bahkan, hingga pindah banyak tangan tetap begitu.
Antara penjual dengan pembeli sementara tidak ada masalah. Masalah muncul ketika bayar pajak. Pemegang kendaraan disibukkan untuk meminjam KTP pemilik pertama. Tapi, itu bukan syarat wajib. Buktinya, masih bisa bayar pajak baik tahunan maupun lima tahunan jika bayar lebih dari tarif yang tertera.
Yang demikian bukan hanya sekali. Selama belum dibalik nama, tiap bayar pajak dipastikan bayar lebih. Jadi petugas juga harus sadar dan menertibkan ini. Sebaiknya, proses balik nama ini dipermudah, apalagi jika data orang yang bayar tiap tahun sudah diketahui bukan nama yang tertera di dokumen kendaraan. Hentikan ”pendapatan lain-lain” ini. Kalau ditanya, ini pasti ulah oknum atau calo.
Saya juga berharap dengan mobil INCAR ini menyadarkan orang yang suka menghitamkan pelat merah. Ada juga yang malu-malu. Pelat tetap merah, tapi diberi kaca hitam di luar. Incar juga kendaraan yang suka ganti pelat nomor. Yang begini pasti bukan oreng kene’.
Jadi, mobil INCAR harus menyadarkan semua. Tidak hanya pengendara. Siapa pun yang terkait dengan kendaraan harus disadarkan. Bukan hanya reskrim yang katanya bergerak ketika mobil INCAR mendeteksi potensi kendaraan bodong atau dicurigai hasil curian.
Selebihnya, pengoperasian mobil INCAR juga harus arif. Meski kendaraan ini pindah-pindah, pikirkan juga lokasi untuk mangkal. Saya tidak ingin mendengar petani yang mengendarai motor yang tinggal rangka dan mesin kena incar. Kita jangan menutup mata kendaraan se gun ekala’ lakona untuk ke sawah atau mengangkut garam dari tambak. Maka, sosialisasi harus digencarkan agar masyarakat paham penerapan mobil INCAR. Dengan harapan, penerapan mobil INCAR lancar, semua bisa sadar. (*) Editor : Abdul Basri