PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib apes tak dapat dihindari dua anggota komplotan maling di Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Saat beraksi Kamis (30/4) dini hari, mereka dipergoki warga dan langsung dikepung.
Kedua pelaku berinisial I, 30, dan F, 28. Mereka tepergok saat berusaha membawa kabur genset dan motor di salah satu rumah warga di Dusun Togur Laok, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean.
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku. Situasi sempat memanas sebelum polisi datang mengamankan keduanya.
Beruntung, petugas segera tiba di lokasi dan aksi main hakim sendiri berhasil dicegah.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menjelaskan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pasean langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
”Petugas membawa terduga pelaku ke Mapolsek Pasean untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan.
Hasilnya, dua pelaku lain berhasil diringkus di lokasi berbeda. Yakni, H, 37, di Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, serta D, 18, di Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar.
Evan mengungkapkan, komplotan maling tersebut tidak hanya beraksi di satu tempat. Mereka diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polres Pamekasan. Satu pelaku lain berinisial S masih dalam pengejaran.
”Untuk yang bersangkutan (S) telah kami memasukkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tutur mantan Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Pamekasan itu Senin (4/5).
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian.
Juga, sepeda motor Honda Vario warna putih, Yamaha NMAX hitam doff, dan satu unit genset warna biru hasil curian.
”Saat ini keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi untuk proses penyidikan lebih mendalam. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian,” tambah Yoni.
Dia juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu pengungkapan kasus tersebut.
Meski demikian, masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti