SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat mengungkap kasus penyebaran video asusila yang sempat viral di wilayah Kecamatan Tambelangan.
Hasilnya, polisi meringkus pengedar video tersebut berinisial MR, 17, warga Desa Baturasang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, perkara penyebaran video konten pornografi itu terungkap pada Rabu (22/4) sekitar pukul 11.00.
Video itu menayangkan rekaman panggilan video antara seorang laki-laki dan perempuan.
“Begitu video tersebut viral, anggota kami bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri sumber penyebarannya,” ujar Nur Fajri Alim.
Hasilnya, kata Nur Fajri Alim, pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30, polisi berhasil mengamankan MR di sebuah tempat di Kecamatan Tambelangan.
“Selanjutnya, MR dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Dijelaskan, dari tangan MR, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam sekaligus menyebarkan video tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MR mengaku nekat membuat, merekam, dan menyebarkan karena sakit hati terhadap korban berinisial S, 25.
“Motifnya karena sakit hati terhadap korban sehingga pelaku merekam dan menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Juga Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (ay/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti