BANGKALAN, RadarMadura.id – Fauzi, tersangka penyalahgunaan narkotika (lahgun) mencoba mengelabui aparat kepolisian saat menggerebek rumahnya pada Senin (2/2).
Warga Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, tersebut pura-pura tidur saat ditangkap sekitar pukul 06.30.
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto menyampaikan, sebelum melakukan penggerebekan, anggotanya mendapatkan informasi bahwa Fauzi dikenal sebagai penjual sabu di desanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.
”Kami mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka Fauzi ini,” ujarnya.
Kiswoyo mengutarakan, anggotanya mengamankan pelaku saat tertidur pulas di kamarnya.
Pihaknya langsung melakukan penggeledahan, namun tidak menemukan barang bukti (BB) narkotika di kamar Fauzi.
”Saat kami geledah kamarnya, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tersangka ini cukup pintar mengelabui petugas,” tuturnya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka menunjukkan tempat penyimpanan barang haram itu. Yakni disembunyikan di kandang kambing untuk mengelabui petugas.
Terdapat beberapa jenis narkotika yang disimpan Fauzi. Di antaranya sabu-sabu dengan berat 7 gram dan dua butir ekstasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia sudah lama menjadi pengedar narkotika.
”Ekstasi itu akan digunakan sendiri oleh tersangka. Dia beli dari tersangka berinisial AN,” paparnya.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada seorang temannya berinisial R yang yang tinggal satu desa.
Dia beli sabu kepada rekannya sekitar 3 gram seharga Rp 700 ribu. Rencananya barang haram itu akan dijual lagi.
”Sabu dan ekstasi dia dapatkan dari orang yang berbeda. BB sabu rencananya mau dijual kembali sedangkan ekstasi dikonsumsi pribadi,” ungkapnya.
Atas tindakannya itu, Fauzi terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal II angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia 1/2026 tentang Narkotika. (za/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti