Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Advokat Kritik Kinerja Satreskrim Polres Bangkalan, Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan UP Rp 775 Juta

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:25 WIB
PROSES HUKUM: Terdakwa Moh. Syaifuddin didampingi PH-nya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/7). (KEJARI UNTUK JPRM)
PROSES HUKUM: Terdakwa Moh. Syaifuddin didampingi PH-nya saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/7). (KEJARI UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Advokat Jakfar Sodiq mengkritik kinerja Satreskrim Polres Bangkalan. Pasalnya, belum melakukan gelar perkara dugaan penggelapan uang pengganti (UP) kerugian negara dua Pokmas Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan sebesar Rp 775 juta yang dilaporkan kliennya, Moh. Syaifuddin.

Jakfar Sodiq mengatakan, ada dua orang yang dilaporkan kliennya. Yaitu Aiptu Rofik dan putranya Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto.

”Informasi terakhir yang kami terima pada Rabu (6/8), polisi bakal melakukan gelar perkara. Tapi, masih ditunda-tunda oleh penyidik,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu alasan penyidik menunda pelaksanaan gelar perkara adalah karena masih akan meminta keterangan dari Biro Administrasi Pembangunan Setprov Jatim.

”Ini kesannya aneh. Padahal sudah jelas penggelapannya, kenapa harus dikonfrontasi dulu,” katanya.

Jakfar menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Dia berharap polisi tidak mengulur-ulur waktu untuk menggelar perkara yang dilaporkan kliennya.

”Kami berharap penyidik segera melaksanakan gelar perkara dan melakukan penetapan tersangka kepada terlapor,” pintanya.

Jakfar me-warning penyidik jangan sampai lambat dan mengulur-ulur waktu dalam menangani perkara tersebut.

”Polres Bangkalan jangan pandang bulu dalam memproses perkara. Meski terlapor oknum anggota Polri, penanganan kasusnya mesti profesional,” ingatnya.

Menurutnya, akibat perbuatan terlapor, kliennya mesti berurusan dengan hukum. Sebab, upaya pengembalian uang pengganti (UP) yang dilakukan kliennya justru diduga digelapkan oleh terlapor.

”Seandainya UP kerugian negara itu sampai pada BPK, tidak mungkin klien kami diproses hukum,” tegasnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi belum bisa dimintai keterangan terkait update penyidikan dan jadwal gelar perkara kasus tersebut. Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, yang bersangkutan tidak merespons dan me-reject.

Upaya Jawa Pos Radar Madura (JPRM) untuk mendapatkan konfirmasi dari Aiptu Rofik juga tidak membuahkan hasil. Sebab, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluer yang biasa digunakan, yang bersangkutan juga tidak merespons. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#uang pengganti #satreskrim #penggelapan #advokat #polres bangkalan #UP