SAMPANG, RadarMadura.id – Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang Syamsiyah segera disidang.
Berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang Fadilah Helmi menyatakan, penanganan perkara yang melibatkan PNS DPUPR Sampang ditangani dengan profesional. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Sampang, Kamis (3/7).
”Jika sudah dilimpahkan pada PN, semua kewenangan berada pada PN Sampang,” ujarnya.
Dia menjelaskan terkait status tersangka Syamsiyah sebagai tahanan kota. Secara hukum penahanan tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yakni sebagaimana disebutkan dalam pasal 21 dan pasal 22 KUHAP.
Baca Juga: Kecewa Kinerja PJ Kades, Warga Segel Balai Desa Batuputih
Ada sejumlah alasan jaksa memperpanjang tahanan kota terhadap tersangka. Diantaranya, tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tersangka tidak akan melakukan tindak pidana lagi serta bersedia hadir setiap dibutuhkan oleh penegak hukum.
”Secara kemanusiaan tersangka Syamsiyah masih mempunyai tanggung jawab anak yang masih membutuhkan bimbingannya sebagai orang tua,” terangnya.
Fadilah mengungkapkan, status Syamsiyah sebagai tahanan kota terjadi sejak berkas perkara ditangani penyidik Polres Sampang. Dia meyakini tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti meski status tahanan kota diperpanjang.
”Status tersangka tetap sebagai tahanan Kota. Itu alasan kami tetap melakukan penahan kota kepada tersangka,” ungkapnya.
Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto mengatakan, berkas perkara Syamsiyah sudah diterima institusinya, Kamis (3/7).
Baca Juga: Anggota DPRD Sumenep Minta Maksimalkan Potensi PAD
Perkara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh petugas. Semua datanya akan dimasukkan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
”Sekarang datanya dalam proses input ke SIPP,” ungkapnya.
Rusli mengatakan, jadwal sidang belum diketahui kapan akan dimulai. Pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut.
”Jika sudah selesai, nanti akan dikabari lebih lanjut,” tuturnya.
Nur Muhammad Hidayatullah selaku anak pelapor berharap agar penegakan hukum dalam perkara tersebut berjalan dengan baik.
Tidak ada hambatan apapun sampai akhir persidangan baik dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak-pihak yang lainnya. ”Semoga lancar,” ucapnya.
Kian Santang selaku keluarga Syamsiyah tidak mempermasalahkan perkara tersebut berlanjut pada meja persidangan. Sebab, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
”Tinggal menunggu jadwal persidangan. Kami siap mengikuti persidangan,” tegasnya.
Dia membenarkan bahwa Syamsiyah statusnya sebagai tahanan kota sejak berkas ditangani Polres Sampang. Secara hukum hal tersebut diperbolehkan karena tersangka memiliki anak, dan memiliki tanggung jawab pekerjaan sebagai ASN.
Baca Juga: PU Fraksi DPRD Kabupaten Sumenep dalam RPJMD: Pembangunan Wilayah Kepulauan harus Diutamakan
”Ibu Syamsiyah juga sebagai PNS memiliki tanggung jawab pekerjaan yang mesti diselesaikan,” bebernya.
Dia menambahkan, pihaknya juga melaporkan Rindawati sebagai pelapor dalam kasus tersebut. Laporannya berupa dugaan penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan saksi sudah dilakukan oleh penyidik Polres Sampang.
”Dalam waktu dekat, penyidik melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” imbuhnya. (bai/bil)
Editor : Hendriyanto