SUMENEP, RadarMadura.id – Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 dilaksanakan secara maraton.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) melakukan serangkaian pengumpulan bahan keterangan dan data di Kabupaten Sumenep Kamis (22/5).
Terdapat 100 penerima program BSPS 2024 dimintai keterangan oleh tim penyidik kejati.
Pemeriksaan dilaksanakan di lantai dua aula Gedung Islamic Center yang berlokasi di Desa/Kecamatan Batuan.
Berdasar pantauan koran ini, terdapat 12 meja yang ditempati penyidik untuk memeriksa penerima manfaat BSPS 2024. Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara bergantian.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di Gedung Islamic Center merupakan yang kedua kalinya.
Rabu (21/5) tim penyidik Kejati Jatim juga memeriksa pemeriksa 49 kepala desa (Kades) dan 50 fasilitator BSPS di tempat sama.
Proses pemeriksaannya dilakukan secara ketat oleh tim Kejati Jatim. Pihak yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan masuk ke dalam aula yang dijadikan tempat pemeriksaan tersebut.
Penerima program BSPS yang hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim bervariatif. Sebagian dari saksi ada yang sudah lanjut usia (lansia).
Mereka ada yang datang secara berkelompok dan langsung memasuki tempat pemeriksaan.
Kemudian, menunggu giliran untuk dimintai keterangan. Pemanggilan penerima manfaat BSPS dilakukan secara acak. Yakni, dari berbagai desa yang ada di wilayah daratan dan kepulauan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata membenarkan pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyelewengan program BSPS 2024. Pemanggilan terhadap penerima BSPS dilakukan langsung oleh Kejati Jatim.
”Iya, ini pemeriksaan terhadap penerima BSPS,” katanya.
Saat ditanya berkenaan dengan agenda pemeriksaan, Indra memilih irit bicara. Dia beralasan yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan dalam perkara itu.
Sebab, pihaknya hanya sebatas tim dalam proses pemeriksaan program BSPS ini.
”Untuk konfirmasi langsung ke Kasipenkum Kejati Jatim,” singkatnya.
Sekadar diketahui, program BSPS merupakan bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam merenovasi rumah secara swadaya yang dianggarkan melalui APBN.
Setiap kepala keluarga mendapatkan bantuan sekitar Rp 20 juta dalam bentuk material bangunan. Di Sumenep tercatat ada 5.490 penerima dengan total anggaran Rp 109.800.000.000. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti