PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nasib Alim di ujung tanduk. Dia dituntut 20 tahun penjara atas kasus yang terjadi empat bulan lalu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar air galon itu diadili lantaran menghabisi nyawa Rahem.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Agus Syamsul Arifin membacakan berkas tuntutan untuk Alim, Kamis (5/12).
Agus meminta agar majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana terhadap Alim.
Sebab, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Agus meminta hakim untuk menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Alim.
”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.
Akan tetapi, Rachel Aldhea Salsabillah selaku penasihat hukum terdakwa akan melakukan pembelaan atau pleidoi.
Tuntutan terhadap kliennya itu dianggap berlebihan.
”Kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan oleh penuntut umum. Tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan fakta persidangan,” terang pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.
Sekadar diketahui, korban Rahem yang masih sepupu terdakwa itu meregang nyawa setelah dibacok menggunakan arit.
Alim mengaku cemburu lantaran korban ketahuan selingkuh dengan istrinya.
Hubungan terlarang itu membuat pelaku berang.
Pertikaian antar keluarga itu tak terelakkan. Korban ditemukan bersimbah darah setelah berduel dengan Alim di Dusun Ragung, Desa/Kecamatan Tlanakan, pada Rabu (17/7).
Warga yang melihat kejadian itu tidak berani untuk mendekat. (afg/bil)
Editor : Fatmasari Margaretta