Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dilema Pelayanan Kesehatan di Daerah

Hera Marylia Damayanti • Senin, 16 Februari 2026 | 07:49 WIB
Farhat Suryaningrat, direktur RSUD Bangkalan, Wakabid Humas PB IDI
Farhat Suryaningrat, direktur RSUD Bangkalan, Wakabid Humas PB IDI

Oleh FARHAT SURYANINGRAT

PAGI itu, dering notifikasi WhatsApp (WA) terasa lebih ramai dari biasanya. Pesan masuk silih berganti dari nomor yang tersimpan di handphone (HP).

Mulai dari sejawat rumah sakit, anggota DPRD, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan insan pers.

Pesan yang disampaikan relatif hampir sama. Yakni, mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang tiba-tiba tidak melayani pasien.

Sebagai pimpinan rumah sakit daerah, kami kaget menerima informasi itu, dan langsung melakukan pengecekan.

Hasilnya, boom... ternyata sudah ada puluhan pesien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari segmentasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.

Puluhan pesien itu menunggu antrean layanan di rumah sakit (RS) yang kami pimpin, RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrabu) Bangkalan.

Resah dan panik menerpa keluarga dan pasien yang ingin berobat. Begitu pula kami, awalnya kaget saat mengetahui banyak peserta PBI JK yang nonaktif tiba-tiba.

Maklum, menjadi pejabat di unit pelayanan harus selalu siap menerima keluhan dan menyiapkan antisipasi secepat mungkin. Apalagi berkaitan dengan layanan kesehatan dan keselamatan mayarakat.

Langkah awal yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan BPJS cabang setempat.

Ternyata, semuanya juga kaget dan panik, karena juga baru mengetahui PBI JK asal Bangkalan yang dinonaktifkan mencapai 70 ribu peserta, angka yang jelas tidak sedikit.

Pimpinan unit pelayanan kesehatan di daerah dengan pendapatan yang mengandalkan sektor kesehatan menjadi rumit dengan penonaktifan puluhan ribu PBI-JK tersebut.

Sebab, di samping menyediakan layanan standar, fasilitas kesehatan (faskes) di daerah haurs menyiapkan anggaran untuk universal health coverage (UHC).

Untuk menjadi daerah dengan status UHC prioritas, cakupan kepesertaan JKN minimal 95 persen dari jumlah penduduk. Dan, tingkat keaktifannya minimal 80 persen.

Sementara di Kabupaten Bangkalan, angka cakupan kepesertaan JKN terbesar berasal dari PBI JK, angkanya mencapai 70 persen atau 684.232 peserta.

Sisanya berasal dari segmentasi penerima iuran bantuan daerah (PBID) dan segmentasi lainnya. Maka, penonaktifan puluhan PBI JK mengakibatkan pengurangan keaktifan peserta hingga berada di bawah 80 persen.

Dengan kata lain, kebijakan pencoretan PBIN yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) itu dapat berdampak pada keberlangsungan program UHC.

Sehingga, korban dari kebijakan penonaktifan itu adalah masyakarat. Khususnya, warga yang selama ini memanfaatkan fasilitas PBI JK saat ingin mendapatkan layanan kesehatan di setiap faskes di tanah air.

Maka, demi bisa mempertahankan program UHC, RS harus meningkatkan subsidi anggaran kepada pemerintah daerah untuk pembayaran premi PBI yang ditanggung pemkab. Salah satunya melalui dana badan layanan umum daerah (BLUD).

Secara tidak langsung, penonaktifan PBI JK secara tiba-tiba seakan membenturkan faskes dengan masyakarat yang ingin berobat.

Meskipun kami berkeyakinan rumah sakit tidak mungkin menolak pasien dengan alasan administratif. Karena amanat itu tertuang jelas di dalam Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan.

Namun yang harus digarisbawahi, RS dituntut dan diberi tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang paripurna.

Mulai dari sarana dan prasarana yang memadai, biaya operasional yang tercukupi, dan jasa layanan tenaga kerja yang harus dibayarkan.

Selain itu, RS juga dituntut melakukan pengembangan untuk menuju kelas rawat inap standar (KRIS). Bagi kabupaten dan kota dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang mengandalkan sektor kesehatan, RS dibebankan juga pembiayaan UHC.

Statement seorang pejabat di tingkat pusat yang menyebut sakit harus melayani itu pernyataan yang tepat.

Tetapi yang perlu diingat, penjaminan yang tidak jelas akan mengganggu operasional rumah sakit serta pembiayaan anggaran di bidang kesehatan lainnya. Salam sehat. I love dunia kesehatan Indonesia. (*)

*)Direktur RSUD Bangkalan, Wakabid Humas PB IDI

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kebijakan penonaktifan #program UHC #pbid #blud #pembiayaan kesehatan #bidang kesehatan #UHC Prioritas #PBI JK #Pencoretan #Penonaktifan #pad #sektor kesehatan #kepesertaan jkn #kebijakan rumah sakit #pembayaran premi