BANGKALAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penipuan oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangkalan telah naik ke tahap penyidikan.
Namun, kasus tersebut belum ditangani oleh Inspektorat Bangkalan dengan dalih masih menunggu hasil putusan inkrah pengadilan.
Inspektur Inspektorat Bangkalan Ahmad Hafid mengatakan, selama kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Bangkalan, institusinya tidak bisa melakukan intervensi.
Dia tidak ingin terjadi penanganan ganda dengan aparat kepolisian terkait pengusutan kasus dugaan penipuan berkedok makan bergizi gratis (MBG) tersebut.
“Kalau sudah ditangani aparat penegak hukum (APH), tunggu saja putusannya seperti apa, kecuali perkara ini belum ditangani aparat kepolisian,” katanya.
Hafid menyatakan, institusinya memiliki wewenang mengusut semua kasus yang melibatkan ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Namun, institusinya juga tidak bisa menindaklanjuti manakala kasus tersebut sudah ditangani oleh APH.
“Kalau belum ditangani APH, kami akan bergerak dan menindaklanjuti laporan tersebut,” paparnya.
Dijelaskan, institusinya tidak akan lepas tanggung jawab. Hafid berjanji akan bersinergi dalam menangani kasus tersebut dengan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.
Dia memastikan tidak akan mendahului penyidik Polri dalam mengusut perkara tersebut.
“Tidak boleh saling mendahului, biarkan penyidik Polri mengusut tuntas hingga perkara ini ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bangkalan Ipda Deky Pratama Jaya Kusuma membenarkan bahwa institusinya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok MBG tersebut. Inisial MM, merupakan ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan dan MR dari pihak swasta,” pungkasnya. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti