Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Bekuk Perempuan Pembuang Bayi di Klampis, Hasil Hubungan Gelap dengan Pria Lain

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 8 Juli 2026 | 09:44 WIB
JEMPUT TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pembuangan bayi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Jumat (3/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
JEMPUT TERSANGKA: Tim Resmob Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pembuangan bayi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Jumat (3/7). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Polres Bangkalan mengungkap sosok yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, Kamis (2/7).

Pelakunya seorang perempuan berinisial SY yang merupakan warga setempat.

Kasatreskirim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo menyatakan, terduga pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri karena alasan malu.

Sebab, anak berjenis kelamin laki-laki itu hasil dari hubungan gelap pelaku dengan pria lain.

"Jadi dia (SY) takut aibnya terungkap," jelasnya.

Perempuan berusia 27 tahun tersebut sebenarnya sudah bersuami. Namun, ditinggal suaminya keluar negeri karena merantau.

Khawatir hubungan terlarangnya dengan pria lain terbongkar, SY nekat membuang bayinya di bawah pohon mangga yang tak jauh dari rumahnya. 

SY berharap, bayi yang dilahirkan ditemukan warga dan dirawat hingga dewasa.  

"Jadi, bayi yang dibuang itu hasil hubungan gelap pelaku dengan pria lain," imbuhnya.

Saat ini bayi tersebut dirawat keluarga tersangka dan mendapat perawatan medis.

Bayi tersebut kali pertama ditemukan Masi di bawah pohon mangga dengan kondisi dibungkus kain berwarna kuning. 

SY diamankan polisi sehari setelah pembuangan bayi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman empat tahun penjara. 

Sebab, diduga melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#hubungan gelap #klampis #pembuangan bayi