BANGKALAN, RadarMadura.id – Komariyah, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, mengaku menjadi korban penipuan dengan modus jual beli tanah kaveling oleh developer, yaitu PT Hasil Bumi Martajasah (HBM).
Meski sudah membayar Rp 60 juta, hingga saat ini lahan yang dia beli tak kunjung diproses oleh pihak pengembang.
Komariyah menceritakan, transaksi pembelian tanah kaveling di Perumahan HBM itu dilakukan pada 2023. Saat itu dia bertemu dengan staf pemasaran berinisial AR.
Dalam kesempatan itu, AR menunjukkan denah tanah yang diinginkan Komariyah.
Baca Juga: BPBD Sampang belum Distribusikan Air Bersih, Camat Sebut Warga Beli secara Mandiri
Karena merasa cocok, Komariyah akhirnya membayar uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp 1 juta.
“Saat transaksi pada Februari 2023, total uang yang saya bayar Rp 35 juta, sudah termasuk DP sebesar Rp 1 juta,” katanya.
Menurutnya, pembayaran pembelian tanah kaveling itu bisa dilakukan secara bertahap hingga genap Rp 60 juta.
Pada pembayaran selanjutnya, Komariyah membayar dengan cara dicicil selama empat kali sebesar Rp 4 juta.
Terakhir, dia membayar Rp 21 juta. Jika ditotal, uang Komariyah genap Rp 60 juta.
“Saya sudah bayar Rp 60 juta, tapi tanah yang saya beli tak kunjung diuruk,” tuturnya.
Dijelaskan, pihak pengembang berjanji pengerukan tanah kaveling tersebut akan dilakukan dua bulan setelah transaksi.
Namun, lahan tersebut tak kunjung diuruk. Karena sudah beberapa kali di-PHP, pihak pengembang meminta Komariyah bertemu dengan pemilik PT HBM berinisial HYA.
Dari pertemuan itu, terjadilah kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pihak pengembang meminta jangka waktu lima bulan untuk menguruk atau memproses tanah kaveling yang dibeli Komariyah, tetapi perjanjian itu tidak terlaksana.
Akhirnya korban mendatangi lagi dan membuat perjanjian kedua.
Dalam surat perjanjian itu, PT HBM akan mengganti dengan tanah kaveling lain.
Karena itu, pihak pengembang meminta tambahan waktu delapan bulan.
Jika gagal terealisasi, PT HBM akan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 90 juta.
“Karena tergiur, saya memutuskan untuk kembali menunggu hingga delapan bulan lagi. Tapi, sampai sekarang mereka ingkar janji,” tuturnya.
Setelah mengecek ulang, ternyata lahan yang dibeli Komariyah tidak diuruk sesuai kesepakatan awal.
Oleh karena itu, dia memutuskan untuk melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Bangkalan.
“Sebab, saya ditipu oleh PT HBM. Bahkan, uang kompensasi yang dijanjikan tidak saya dapatkan,” ucapnya.
Komariyah menyatakan bisa saja berdamai dengan catatan uangnya dikembalikan secara utuh.
Jika merujuk isi perjanjian kedua, uang yang semestinya dia terima senilai Rp 90 juta.
“Pihak pengembang sempat menawarkan membayar separuh, namun saya tolak karena sudah berkali-kali di-PHP. Intinya saya ingin uang kembali sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” tegasnya.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Di sisi lain, dia belum bisa memastikan siapa saja yang sudah diperiksa dalam perkara dugaan penipuan tersebut.
Agung mengungkapkan, dalam waktu dekat institusinya akan memeriksa oknum karyawan PT HBM.
“Informasinya kasus dugaan penipuan itu dilakukan oleh oknum karyawan PT HBM,” ulasnya.
Pengawas lapangan Habib Yahya Assegaf mengaku minim informasi soal kasus tersebut. Apalagi, dirinya masih berada di Jakarta.
Namun, dia menyampaikan, untuk kasus tersebut, dia menyerahkan kepada aparat kepolisian dan tim dari PT HBM.
“Saya masih berada di luar daerah,” terangnya.
Mantan Direktur PT HBM itu menegaskan sudah tidak menjabat sebagai direktur.
Saat ini dirinya hanya diberi amanah sebagai pengawas lapangan.
Oleh karena itu, dia memasrahkan persoalan tersebut kepada PT HBM.
“Saya bukan direktur lagi. Kalau soal itu sebaiknya langsung ke kantor saja,” sarannya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler. (za/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti