Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Perangkat Desa Minta Kades Diberhentikan, Bawa 10 Persoalan saat Audiensi ke Dewan

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 24 Juni 2026 | 05:45 WIB

MINTA KEJELASAN: Anggota BPD Pesanggrahan melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Bangkalan, Senin (22/6). (SLAMET UNTUK JPRM)

MINTA KEJELASAN: Anggota BPD Pesanggrahan melakukan audiensi ke Komisi I DPRD Bangkalan, Senin (22/6). (SLAMET UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, mengadukan beberapa persoalan ke DPRD Bangkalan, Senin (22/6).

Antara lain, masalah pemanfaatan aset desa, reklamasi wilayah pesisir, dan pelayanan publik.

​Ketua BPD Pesanggrahan Slamet mengutarakan, terdapat sepuluh persoalan serius yang terjadi di wilayahnya. 

Antara lain, masalah pemanfaatan aset desa berupa tanah percaton yang dinilai karut-marut.

Baca Juga: Wabup Fauzan Dorong Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan, Dinkes Berikan Sosialisasi pada Seluruh FKTP

​”Kami menemukan indikasi kuat bahwa tanah percaton yang seharusnya menjadi aset desa, justru digadaikan secara sepihak oleh Kades,” ujarnya

Selain itu, banyak bangunan liar yang berdiri di sepanjang pesisisr pantai Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar.

Pihaknya menduga ada praktik jual beli lahan dalam pemanfaatan wilayah pesisir secara ilegal.

”Karena itu, kami meminta Pemkab Bangkalan mengecek langsung ke bawah,” imbuhnya

Selain itu, tata kelola administrasi dan pelayanan publik di desanya juga dinilai bobrok. Sebab, Kades Pesanggrahan kerap tidak masuk kerja. Dampaknya, roda pemerintahan desa tak optimal.

”Para ketua RT dan RW dipaksa gigit jari karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan,” tambahnya.

​Persoalan yang tidak kalah penting adalah pencairan dana desa (DD) tahun anggaran 2026.

Akibat buruknya manajerial desa, DD Pesanggrahan mandek dan tidak bisa dicairkan. Dampaknya, para perangkat desa tak menerima honorarium berbulan-bulan.

Baca Juga: Penutupan Munas dan Konbes NU Berlangsung Khidmat, Prabowo: Saya Harus Banyak Belajar dari NU

”DD dan ADD tidak dicairkan karena tidak urus oleh Kades,” katanya.

​Aspek transparansi pembangunan juga tak luput dari tuntutan BPD. Selama ini, musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes) diklaim nyaris tidak pernah terlaksana secara sah. Bahkan, tidak melibatkan tokoh masyarakat (tomas) secara partisipatif.

”Poin tuntutan terakhir sekaligus solusi mutlak, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera memberhentikan Kades Pesanggrahan,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyampaikan, banyaknya persoalan di Desa Pesanggrahan akan dijadikan catatan penting.

Sederet masalah itu akan ditindaklanjuti ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan.

”Kami akan mengawal persoalan ini agar menjadi atensi bersama,” janjinya.

Sementara Kades Pesanggrahan Achmad Sudaryanto belum dapat dikonfirmasi tentang sederet persoalan yang diadukan perangkatnya.

Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler tidak merespons. (za/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#BPD Pesanggrahan #sepuluh persoalan serius #praktik jual beli #pelayanan publik #dana desa