Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Ayah Korban Penganiayaan Desak Haris Segera Ditangkap

Hera Marylia Damayanti • Senin, 19 Januari 2026 | 05:09 WIB
BULLYING: Sejumlah pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan terhadap AS, di depan lembaga pendidikan di Desa Tenggun Dajah, Klampis, Bangkalan, Senin (28/4/2025). (SUHERMAN UNTUK JPRM)
BULLYING: Sejumlah pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan terhadap AS, di depan lembaga pendidikan di Desa Tenggun Dajah, Klampis, Bangkalan, Senin (28/4/2025). (SUHERMAN UNTUK JPRM)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Sudah sebelas bulan berlalu sejak kasus bullying atau penganiayaan terhadap korban berinisial AS dilaporkan ke Mapolres Bangkalan.

Namun hingga kini, belum satu pun tersangka ditahan. Bahkan, Haris yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga bulan lalu belum juga ditangkap.

Suherman, ayah korban AS, menilai penanganan laporan penganiayaan terhadap anaknya sangat lamban.

Menurut dia, hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Bangkalan belum menahan satu pun terduga pelaku, meski status tersangka telah ditetapkan.

Bahkan, terduga pelaku lain yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) juga belum diamankan.

”Penanganan kasus ini sangat lamban. Buktinya, Haris yang sudah lama ditetapkan sebagai DPO tak kunjung ditangkap,” terangnya.

Dia menambahkan, setiap kali mempertanyakan perkembangan kasus, penyidik selalu beralasan akan menyelesaikan perkara secara bertahap.

Namun, alasan tersebut dinilai tidak masuk akal. Sebab, jika memang demikian, seharusnya DPO Haris segera diamankan dan tersangka Zizah langsung ditahan.

Faktanya, hingga kini ibu terduga pelaku tersebut juga belum ditahan meski telah lama berstatus tersangka.

”Alasannya klasik, penyidik selalu bilang akan menyelesaikan satu per satu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Suherman mengungkapkan bahwa jauh sebelum Haris ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah berulang kali mengingatkan penyidik agar segera memeriksa yang bersangkutan.

Namun, informasi tersebut tidak digubris. Status DPO baru diberikan setelah terduga pelaku diketahui kabur ke Malaysia.

Baca Juga: Kisah BRILink Agen Warung Concept Jepara, Dari Akses Keuangan hingga Buka Pekerjaan

”Sejak awal sudah kami sampaikan kepada penyidik, tapi tidak pernah digubris. Baru setelah pelaku kabur ke Malaysia statusnya dinaikkan menjadi DPO,” sambungnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama belum dapat memberikan keterangan terkait perkembangan laporan penganiayaan di Desa Tenggun Daya, Kecamatan Klampis, tersebut.

Dia mengaku masih akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut.

”Saya tanyakan dulu kepada penyidik perkembangan kasusnya seperti apa, apakah sudah ada tersangka yang ditahan atau belum,” singkatnya. (za/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kasus bullying #Lamban #dpo #Penganiayaan #Haris #polres bangkalan #penanganan kasus #tersangka