SAMPANG, RadarMadura.id - Target Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) Kabupaten Sampang 2025 tidak tercapai.
Dari target Rp 7,5 miliar, Pemkab Sampang hanya mampu menyerap Rp 4,6 miliar.
Rendahnya capaian tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Sampang.
Anggota Komisi II DPRD Sampang Moh. Anwar menyatakan, selama ini target PBB P2 tidak pernah tercapai.
Terdapat beberapa persoalan yang membuat wajib pajak (WP) enggan membayar.
Di antaranya, WP dihadapkan pada janji politik kepala desa (kades).
Mereka (WP) beranggapan kepala desa yang membayar. Padahal saat ini banyak desa yang tidak dijabat kades definitif, sehingga mereka tidak mau membayarkan sesuai aturan yang berlaku, katanya Senin (5/1).
Anwar meminta agar OPD teknis membuat inovasi untuk memperbaiki system penarikan PBB P2.
Dia mengusulkan bukti pelunasan pajak dijadikan syarat bagi WP agar mendapat pelayanan publik. Tujuanya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Kami mewacakan konsep setiap mengurus layanan public harus menunjukkan bukti pelunasan PBB P2. Misalnya untuk pengurusan KTP perlu melampirkan bukti pelunasan pajak, jelasnya.
Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Hurun Ien menilai, tidak semua usulan bisa dijalankan. Pihaknya perlu mengkaji usulan Komisi II sebelum diterapkan.
Cuma pelayanan publik tidak bisa dihambat oleh PAD. Jadi kami tidak serta merta menerapkan kebijakan, tuturnya.
Dia mengaku sudah melakukan berbagai upaya seperti jemput bola dengan mengoperasikan mobil layanan keliling pembayaran pajak.
Namun, di lapangan banyak surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang tidak diserahka oleh kepala desa kepada masyarakat.
”Kami mengeluarkan surat edaran ke desa namun tidak ada yang merespon karena mereka masih terikat dengan janji politik, tandasnya. (ay/bil)
Editor : Amin Basiri