SAMPANG, RadarMadura.id – Kursi camat Kota Sampang saat ini tidak diduduki Moh. Hanafi. Sebab, dia dibebaskan sementara dari jabatannya sejak Senin (2/9). Dia digantikan Tri Jayadi sebagai pelaksana harian (Plh).
Asisten I Sekkab Sampang Sudarmanta menyampaikan, Hanafi dibebastugaskan sementara berdasar Surat Keputusan (SK) Nomor 800/142/434.031/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan.
Pembebasan tugas jabatan camat tersebut dilakukan berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin.
Yakni, diduga melanggar pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
”Ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat dan perlu dibebastugaskan dari jabatannya,” terangnya.
Sebelum SK dikeluarkan, Hanafi sudah dipanggil beberapa kali dan dilakukan proses mediasi. Saat ini pemeriksaan terhadap Hanafi. ”Silakan tanyakan pada inspektorat,” sarannya.
Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, institusinya sedang mempelajari dugaan pelanggaran indisiplin.
Pihaknya bakal membentuk tim pemeriksa. ”Timnya dari atasan camat itu (Sekkab) dan beberapa pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menyatakan, jabatan dan tugas camat kota diambil alih Plh. SK langsung dikirim dari Sekkab.
”SK diberikan kepada yang bersangkutan karena diduga melanggar pasal 3 huruf c, tidak menjalankan tugas dan kewajiban pemerintah,” terangnya.
Plh Camat Kota Sampang Tri Jayadi mengaku mendapatkan SK menggantikan sementara camat Kota Sampang sejak Senin (2/9).
Dia mulai ngantor di Kecamatan Sampang mulai kemarin. ”Selama saya bertugas, apa pun yang belum terselesaikan akan kami selesaikan,” kata pria yang juga menjabat sekretaris Disperta KP Sampang itu.
Sementara itu, Hanafi belum bisa dimintai keterangan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, dia tidak merespons meski berdering.
Namun, sebelumnya dia tidak membenarkan jika disebut tidak masuk. Hal itu dapat dibuktikan dengan fingerprint yang setiap hari diisi olehnya. ”Kecuali saat saya turun ke desa untuk melakukan pendampingan,” terangnya.
Terkait izin kesehatan yang dilakukan tidak melanggar aturan. Sebab, dia memanfaatkan waktu istirahat untuk melakukan pemeriksaan ke RSMZ lantaran memiliki gejala penyakit jantung.
”Tapi, itu dilakukan seminggu sekali memanfaatkan jam istirahat kantor. Alhamdulillah sekarang sudah membaik,” terangnya.
Menurut dia, semua tugas dijalankan dengan baik dan secara profesional. Terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh tim pemeriksa akan diikuti sebagaimana mestinya. ”Pada dasarnya, ASN hanya mengikuti alur saja,” tandasnya. (bai/luq)
Editor : Ina Herdiyana