
SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang menyita puluhan kendaraan yang diduga terlibat aksi balap liar (bali) di Jalan Raya Halim Perdanakusuma atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) Sampang, Minggu (1/11). Sedikitnya 36 unit sepeda motor diamankan dalam operasi tersebut. Kendaraan itu akan ditahan selama satu bulan ke depan.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji W menyampaikan, aksi balap liar yang berlangsung pada dini hari tersebut langsung ditindak. Yakni setelah petugas mendapatkan laporan dari warga Masyarakat
”Anggota intel juga menginformasikan adanya indikasi akan ada balap liar di JLS,” katanya kemarin (5/11).
Dia menjelaskan, dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 36 unit kendaraan bermotor roda dua. Mayoritas kendaraan telah dimodifikasi. Seluruh kendaraan tersebut akan ditahan selama satu bulan sebagai bentuk penindakan.
Selain itu, polisi juga menyita knalpot tidak standar atau knalpot brong yang digunakan dalam aksi balap liar tersebut. ”Untuk knalpot kami sita dan akan dimusnahkan pada akhir tahun,” terangnya.
Eko mengutarakan, masyarakat bisa mengambil kendaraan yang disita tersebut. Namun, pemilik wajib menunjukkan dokumen kendaraan bermotor yang lengkap sebagai persyaratan pengambilan.
Menurut dia, Polres Sampang telah memetakan sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Di antaranya, JLS dan Jalan Syamsul Arifin. Lokasi tersebut kini menjadi perhatian dan pengawasan anggota kepolisian.
Dia berharap tidak ada lagi aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya. ”Untuk kendaraan yang kami sita, harapannya setelah dikembalikan bisa kembali ke standarnya,” pungkasnya. (ay/bil)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




