Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengadilan Agama Sampang Tolak Lima Perkara Dispensasi Kawin

H

BELAJAR: Mahasiswa magang saat berada di kantor Pengadilan Agama Sampang, Senin (26/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
BELAJAR: Mahasiswa magang saat berada di kantor Pengadilan Agama Sampang, Senin (26/1). (AYU LATIFAH/JPRM)
 


Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id – Pernikahan dini di Kabupaten Sampang diprediksi masih marak terjadi.

Itu bisa dilihat dari perkara dispensasi kawin yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Sampang. Selama 2025, ada lima perkara dispensasi kawin yang ditolak.

Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman menyampaikan, dispensasi kawin diberikan kepada calon pengantin usia di bawah umur.

Advertisement

Yakni, usia belum mencapai batas minimal 19 tahun untuk melangsungkan pernikahan.

”Permohonan dispensasi kawin diajukan oleh orang tua untuk menikahkan anaknya yang belum cukup umur,” katanya Senin (26/1).

Sepanjang 2025, jumlah perkara yang diputus sebanyak 21 orang. Sementara perkara yang diterima berjumlah 26 pemohon.

Advertisement

Lima perkara pemohan lainnya ditolak. Itu terjadi karena calon pengantin tidak hadir.

”Terkadang anak tidak mau nikah, tapi dipaksa orang tua. Jadi tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Rachman tidak memungkiri masih maraknya pernikahan tanpa persetujuan PA. Hal itu bisa dilihat dari perkara isbat nikah yang tercatat mencapai 410 kasus.

Menurutnya, pernikahan dini menjadi perhatian karena berdampak pada kesiapan mental dan fisik anak.

Bahkan ada juga kasus perceraian dengan pemohon masih di bawah umur. Dia mencatat ada tiga orang mengajukan talak pada usia 18 tahun.

”Makanya sebelum kami lanjut ke perkara, anak biasanya di konselor dulu untuk memberikan edukasi tentang pernikahan, kesehatan, dan dampak lainnya,” pungkasnya. (ay/bil)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengadilan Agama Sampang Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama Sampang Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah

Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman mengatakan, secara hukum, anak sah menikah jika berusia minimal 19 tahun.

Tren Perceraian di Kota Keris Terus Menanjak

Tren Perceraian di Kota Keris Terus Menanjak

Ketua PA Sumenep Moh. Jatim mengatakan, jika dulu perceraian banyak dipicu pasangan yang pergi tanpa kabar, kini lebih banyak disebabkan komunikasi yang buntu dan konflik berkepanjangan di dalam rumah tangga.

Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sampang Diprediksi Meningkat

Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sampang Diprediksi Meningkat

Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman menyampaikan, jumlah pemohon isbat nikah mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer