
SUMENEP, RadarMadura.id – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep menunjukkan tren kenaikan dalam empat tahun terakhir.
Data Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan signifikan sejak 2023 hingga awal Mei 2026.
Pada 2023, PA Sumenep menangani 1.239 kasus perceraian.
Jumlah itu naik tajam pada 2024 menjadi 1.665 kasus.
Kenaikan berlanjut pada 2025 dengan total 1.708 kasus yang diputus majelis hakim.
Memasuki 2026, tren belum melandai. Hingga akhir April tercatat 754 kasus, lalu bertambah menjadi sekitar 800 kasus per 7 Mei 2026.
Jika dirata-rata, hampir 200 pasangan memilih berpisah setiap bulan sepanjang empat bulan pertama tahun ini.
Pergeseran juga terjadi pada faktor pemicu perceraian.
Pada 2023, penyebab dominan adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan, mencapai 1.032 kasus.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus hanya 136 kasus. Sedangkan faktor ekonomi 114 kasus.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




