Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tren Perceraian di Kota Keris Terus Menanjak

H
Angka perceraian di Kabupaten Sumenep 2026 berpotensi melampaui capaian 2025.
Angka perceraian di Kabupaten Sumenep 2026 berpotensi melampaui capaian 2025.

Advertisement

SUMENEP, RadarMadura.id – Angka perceraian di Kabupaten Sumenep menunjukkan tren kenaikan dalam empat tahun terakhir.

Data Pengadilan Agama (PA) Sumenep Kelas IA mencatat lonjakan signifikan sejak 2023 hingga awal Mei 2026.

Advertisement

Pada 2023, PA Sumenep menangani 1.239 kasus perceraian.

Jumlah itu naik tajam pada 2024 menjadi 1.665 kasus.

Advertisement

Kenaikan berlanjut pada 2025 dengan total 1.708 kasus yang diputus majelis hakim.

Memasuki 2026, tren belum melandai. Hingga akhir April tercatat 754 kasus, lalu bertambah menjadi sekitar 800 kasus per 7 Mei 2026.

Jika dirata-rata, hampir 200 pasangan memilih berpisah setiap bulan sepanjang empat bulan pertama tahun ini.

Pergeseran juga terjadi pada faktor pemicu perceraian.

Pada 2023, penyebab dominan adalah salah satu pihak meninggalkan pasangan, mencapai 1.032 kasus.

Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus hanya 136 kasus. Sedangkan faktor ekonomi 114 kasus.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Beri Pemahaman Menyeluruh, Dispendukcapil Sumenep Gelar Bimtek Hak Akses Data Kependudukan

Beri Pemahaman Menyeluruh, Dispendukcapil Sumenep Gelar Bimtek Hak Akses Data Kependudukan

Kerja sama ini fokus pada pemenuhan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir, meliputi kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran.

Dispendukcapil Sumenep Teguhkan Komitmen Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani  

Dispendukcapil Sumenep Teguhkan Komitmen Zona Integritas Menuju Birokrasi Bersih dan Melayani  

pencanangan ZI bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata reformasi birokrasi di lingkungan Dukcapil.

Dispendukcapil Terganjal Data  Untuk Menerapkan Sanksi bagi Mantan Suami yang Lalai pada Anak

Dispendukcapil Terganjal Data  Untuk Menerapkan Sanksi bagi Mantan Suami yang Lalai pada Anak

pemerintah daerah saat ini belum memiliki sistem data terintegrasi yang langsung dapat digunakan untuk mengidentifikasi secara akurat mantan suami yang lalai menjalankan tanggung jawabnya setelah perceraian.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer