Perkara Isbat Nikah di Pengadilan Agama Sampang Diprediksi Meningkat

SAMPANG, RadarMadura.id – Kesadaran masyarakat menikah sesuai hukum di Kabupaten Sampang tergolong rendah.
Itu terlihat dari tingginya permohonan pengajuan isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Sampang. Tahun ini, jumlah permohonan diprediksi meningkat.
Panitera Muda Hukum PA Sampang Abdul Rachman menyampaikan, isbat nikah adalah perkara yang diajukan oleh pemohon untuk mengesahkan atau menetapkan perkawinan yang sudah terjadi agar dicatat oleh negara.
Sebab, pernikahan yang dilakukan sebelumnya tidak tercatat secara hukum.
”Nikahnya dulu siri, jadi belum memiliki akta pernikahan atau buku nikah,” katanya Kamis (9/7).
Diprediksi, jumlah pemohon isbat nikah mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Pada 2025 jumlah perkara yang diterima 410 permohonan.
Tahun ini hingga pertengahan semester permohon mencapai 323 perkara.
”Dari jumlah perkara sudah lebih dari separo jika dibanding tahun lalu, dan yang diputus sudah ada 137 perkara,” ungkapnya.
Rachman menjelaskan, meningkatkan perkara tahun ini karena didukung program sidang keliling.
Yakni melaksanakan persidangan di luar kantor. Tahun ini PA Sampang ditarget menyelesaikan 250 perkara di luar gedung.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




