Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Migas Dikeruk, Kapan Sejahtera?

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:50 WIB
Rafly Zaka Rulloh
Rafly Zaka Rulloh

Oleh RAFLY ZAKA RULLOH

 

BANGKALAN dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang cukup besar, khususnya di sektor minyak dan gas bumi (migas). Namun, ironi besar terjadi ketika masyarakat setempat hingga kini belum merasakan manfaat langsung dari eksploitasi tersebut, terutama terkait participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja (WK).

Menurut data badan pusat statistik (BPS) yang dirilis pada 18 Juli 2024, Bangkalan menduduki peringkat kedua sebagai kabupaten termiskin di Jawa. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kekayaan alam yang ada di Bangkalan tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya?

PI 10 Persen: Apa dan Bagaimana?

PI merupakan porsi kepemilikan yang diberikan kepada pemerintah daerah (pemda) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dalam kegiatan usaha migas. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 37/2016, Pemda seharusnya mendapatkan PI sebesar 10 persen dari wilayah kerja yang berada di daerahnya. PI ini dimaksudkan untuk memberikan manfaat ekonomi langsung kepada daerah penghasil sumber daya alam. Namun, di Bangkalan, pelaksanaan kebijakan ini tampaknya belum berjalan dengan baik. Meskipun, ada potensi besar dari sektor migas, masyarakat lokal belum merasakan dampak positif yang signifikan. Pendapatan dari PI seharusnya bisa digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Sayangnya, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya ketidakjelasan dalam implementasi dan distribusi manfaat dari PI tersebut.

Ketimpangan sosial dan ekonomi yang terjadi di Bangkalan menjadi cermin dari masalah yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Sumber daya yang melimpah sering kali tidak diikuti oleh manajemen yang baik dan adil. Sebaliknya, yang terjadi adalah adanya elitisme dan birokrasi yang menghambat distribusi keuntungan kepada masyarakat. Bangkalan, dengan segala potensinya, seharusnya bisa berkembang menjadi daerah yang sejahtera. Namun, tanpa adanya kebijakan yang tepat dan transparan, masyarakat lokal hanya bisa menjadi penonton dari kekayaan yang ada di tanah mereka sendiri.

Tidak semua daerah di Indonesia mengalami nasib serupa. Ada beberapa daerah penghasil migas yang berhasil memanfaatkan PI untuk kemajuan daerah. Sebagai contoh, Kabupaten Gresik dan Bojonegoro di Jawa Timur berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya dengan menggunakan PI untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Di Gresik dan Bojonegoro, banyak putra daerah yang berhasil bekerja di sektor minyak dan gas. Dengan adanya pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia lokal, mereka tidak hanya mendapatkan pekerjaan yang layak, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap perkembangan ekonomi daerah. Putra daerah yang bekerja di sektor ini memperoleh pengetahuan dan keterampilan baru, yang kemudian mereka bawa kembali ke komunitas mereka, memperkuat perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.

Gresik dan Bojonegoro telah menunjukkan bahwa dengan manajemen yang baik dan transparan, PI dapat menjadi instrumen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendapatan dari PI digunakan untuk membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Selain itu, investasi dalam sektor pendidikan dan kesehatan juga membuat kualitas hidup masyarakat meningkat secara signifikan.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan Bangkalan dan daerah-daerah lain yang serupa dapat merasakan manfaat dari PI dan eksploitasi sumber daya alam: Pemerintah daerah harus memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan PI, dengan informasi mengenai pendapatan dan pengeluaran yang terbuka untuk publik sehingga masyarakat bisa memantau penggunaan dana tersebut. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana PI, memastikan bahwa dana digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan penting bagi mereka. Pemerintah pusat perlu memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk mengelola dana PI dengan baik, memastikan penggunaan dana yang efektif dan efisien.

Selain itu, perlu adanya lembaga pengawas independen yang dapat memantau dan mengevaluasi penggunaan dana PI, dengan kewenangan untuk mengambil tindakan jika ditemukan penyalahgunaan atau ketidakefektifan. Pemerintah daerah juga harus berinvestasi dalam pelatihan dan pendidikan bagi masyarakat lokal agar mereka bisa bekerja di sektor minyak dan gas bumi, meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal dan memastikan bahwa manfaat ekonomi langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.

Bangkalan memiliki potensi besar dari sektor minyak dan gas bumi, namun sayangnya, masyarakat setempat belum merasakan manfaat yang seharusnya. Peringkat kedua sebagai kabupaten termiskin di Jawa menunjukkan adanya ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Belajar dari daerah lain seperti Gresik dan Bojonegoro, Bangkalan bisa memanfaatkan PI dengan lebih baik melalui transparansi, keterlibatan masyarakat, peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pengawasan independen, serta pelatihan dan pendidikan lokal. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat Bangkalan dapat menikmati manfaat langsung dari kekayaan alam yang ada di tanah mereka sendiri. (*)

*)Fresh Graduate ITS 2024

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#bangkalan #minyak dan gas bumi #participating interest #bps #pendapatan #kabupaten termiskin #eksploitasi #sumber daya alam #pi #migas #bumd