BKAD Sumenep Perkuat Pengamanan Barang Milik Pemkab

Amin Bashiri • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 11:01 WIB
TURUN LANGSUNG: Petugas BKAD Sumenep saat memastikan batas tanah yang disewa oleh para penggarap di Desa Patean, Batuan.
TURUN LANGSUNG: Petugas BKAD Sumenep saat memastikan batas tanah yang disewa oleh para penggarap di Desa Patean, Batuan.

SUMENEP, RadarMadura.id – Pengamanan aset daerah membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pengelolaannya lebih tertib dan memiliki kepastian regulasi.

Karena itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan barang milik daerah.

Kepala BKAD Sumenep Didik Wahyudi mengatakan, rancangan perda tersebut masih menjalani proses fasilitasi dan harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD telah dilakukan. Selanjutnya, rancangan tersebut tinggal menunggu tahapan lanjutan hingga rapat paripurna.

”Pembahasannya sudah dilakukan di tingkat pansus. Sekarang masih proses fasilitasi dan harmonisasi di provinsi. Tepatnya di Biro Hukum,” katanya.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut penting untuk memperkuat pengamanan seluruh barang milik pemerintah daerah.

Sebab, aset pemkab tidak hanya berupa kendaraan dinas, tetapi juga mencakup tanah, bangunan, serta barang milik daerah lainnya.

”Salah satu tujuannya untuk pengamanan aset. Harus ada regulasi yang jelas sebagai payung hukum dalam mengamankan seluruh aset milik pemkab,” tegasnya.

Dia menerangkan, regulasi baru tersebut disusun dengan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ketentuan tersebut nantinya disesuaikan dengan kebutuhan pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Sumenep.

Dengan demikian, pengelolaan barang milik daerah memiliki pedoman lebih terperinci, mulai dari aspek pengamanan hingga pemanfaatannya.

Didik berharap, setelah seluruh tahapan pembentukan perda rampung, pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel.

”Ini menjadi payung hukum agar pengelolaan dan pengamanan seluruh aset daerah memiliki aturan yang jelas,” harapnya. (tif/han)

Editor : Amin Bashiri
BKAD Sumenep pengamanan barang pemkab sumenep