BKAD Sumenep Turun Langsung ke Lembaga Vertikal Perbarui Perjanjian Pemanfaatan Aset Daerah

SUMENEP, RadarMadura.id – Sejumlah aset milik Pemkab Sumenep yang dipinjamkan kepada instansi vertikal membutuhkan pembaruan administrasi. Sebab, sebagian perjanjian pinjam pakai kendaraan maupun barang milik daerah lainnya telah melewati masa berlaku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep. Pembaruan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah memiliki dasar administrasi yang sah sekaligus memperkuat pengamanannya.
Kepala BKAD Sumenep Didik Wahyudi mengatakan, pihaknya mulai aktif turun ke lapangan untuk berkoordinasi dengan instansi penerima pinjaman. Instansi tersebut diminta mengajukan perpanjangan apabila masih membutuhkan aset milik pemerintah daerah.
”Yang sudah lewat atau hampir lewat masa perjanjiannya segera dibuatkan perjanjian baru dengan OPD terkait. Utamanya dengan lembaga vertikal,” terangnya.
Didik menyebutkan, sejumlah instansi vertikal yang menjadi sasaran koordinasi di antaranya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pembaruan dilakukan agar penggunaan aset daerah tetap sesuai dengan ketentuan.
”Untuk pengamanan aset, kami sekarang langsung turun ke lapangan. Disampaikan bahwa perjanjian pinjam pakai, termasuk kendaraan, perlu diperpanjang,” tegasnya.
Dia menyatakan, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Dalam pemeriksaan sebelumnya, ditemukan sejumlah administrasi pemanfaatan aset yang perlu ditertibkan, terutama terkait masa berlaku perjanjian pinjam pakai.
Dia menambahkan, pembaruan administrasi tersebut telah diselesaikan untuk permintaan yang sebelumnya disampaikan. Data tindak lanjutnya juga sudah diserahkan kepada BPK sebagai bagian dari penyelesaian hasil pemeriksaan.
”Yang diminta kemarin sudah selesai. Kelanjutannya juga sudah masuk semua ke BPK,” imbuhnya.
BKAD berharap, pembaruan perjanjian tersebut dapat meminimalkan persoalan administrasi sekaligus memastikan aset daerah dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan begitu, seluruh barang milik pemkab tetap terdata dan terlindungi secara hukum. (tif/han)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




