Pemkab Jemput Sembilan Nelayan di Bali

Amin Bashiri • Dipublikasikan Jumat, 23 Oktober 2026 | 12:41 WIB
LANGGAR BATAS WILAYAH: Sejumlah nelayan Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Sumenep, ditangkap otoritas Australia pada Senin (28/9).
LANGGAR BATAS WILAYAH: Sejumlah nelayan Desa Tonduk, Kecamatan Raas, Sumenep, ditangkap otoritas Australia pada Senin (28/9).

RAAS, RadarMadura.id – Sembilan nelayan asal Desa Tonduk, Kecamatan Raas, yang sempat diamankan otoritas keamanan Australia, dijadwalkan pulang ke Sumenep pada Minggu (25/10).

Pemkab Sumenep menyiapkan fasilitas transportasi untuk mengantar mereka dari Denpasar, Bali, menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo, hingga ke Pulau Raas. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep R. Abd. Rahman Riadi mengatakan, penjemputan sembilan nelayan tersebut akan dilakukan bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep.

Pihaknya masih menunggu dua nelayan yang sedang menjalani proses pemulangan.

Keduanya diperkirakan tiba di Bali pada Sabtu (24/10). “Kami fasilitasi transportasi dari Bali ke Pelabuhan Jangkar. Setelah itu, perjalanan dilanjutkan menggunakan kapal menuju Raas,” katanya.

Dia menjelaskan, proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Komunikasi antarpemerintah atau government to government menjadi jalur utama dalam penyelesaian persoalan tersebut. 

”Kami akan melakukan penjemputan secara langsung. Sesuai dengan arahan Bapak Bupati” ujarnya.

Rahman mengaku, untuk tiga belas nelayan Sumenep lainnya yang juga diamankan otoritas Australia masih dikomunikasikan.

Agar mereka juga bisa segera dipulangkan ke daerah asalnya. “Untuk yang lainnya, ini masih terus kami komunikasikan,” tukasnya.

Sembilan nelayan tersebut diamankan otoritas Australia pada September 2026. Mereka menggunakan KM Rukun Desa yang dinakhodai Mupaher bersama delapan anak buah kapal (ABK), yakni Hairi, Aes, Rudi, Hamsu, Heri, Beging, Ulum, dan Sahidi.

Mereka diduga mencari teripang dan hiu untuk diambil siripnya di wilayah Northern Territory, Australia.

Setelah ditangkap, para nelayan dibawa ke Darwin dan tiba pada 28 September 2026.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Darwin kemudian mengunjungi mereka pada 30 September untuk memberikan akses kekonsuleran. Sedangkan 13 nelayan lainnya diamankan pada Kamis (8/10). (iqb/jup

Editor : Amin Bashiri
otoritas Australia Dinsos P3A Sumenep nelayan