SUMENEP, RadarMadura.id – Satreskrim Polresta Sumenep memasukkan oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasca menerima informasi resmi dari polresta, Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep langsung memanggil kepala madrasah dan jajaran terkait pada Jumat (24/7).
A dimasukkan dalam DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polresta Sumenep.
Guru di bawah naungan Kemenag itu diduga terlibat kasus penipuan berkedok investasi. Hingga kini, penyidik masih memburu A.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Sumenep Muh. Rifa'i Hasyim mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat internal bersama Kepala MTsN 3 Sumenep dan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) untuk menindaklanjuti surat dari aparat kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan setelah mendengar kabar bahwa guru A itu dimasukkan dalam DPO.
"Sudah kita panggil Kepala MTsN 3 dan Kasi Pendma terkait dengan hal itu," ujarnya.
Menurut Rifa'i, berdasarkan laporan yang diterima, A sempat masuk kerja pada Selasa (21/7). Sebelumnya, yang bersangkutan tidak masuk dengan alasan sakit. Meski demikian, Kemenag tetap menyampaikan surat dari kepolisian kepada guru tersebut.
"Surat itu juga saya sampaikan kepada yang bersangkutan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan anggota Satreskrim Polresta Sumenep," ucapnya.
Dia meminta A bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. "Kami mengimbau melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan untuk mendatangi polresta, baik secara langsung maupun melalui pengacaranya," tegas Rifa'i.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Plt Kasihumas Polresta Sumenep Ipda Ach. Putrawardana mengaku belum mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Dia masih akan menanyakan ke unit yang menangani. "Saya kroscek dulu ke penyidik yang menangani," tuturnya. (iqb/yan)
Editor : Amin Basiri