SUMENEP, RadarMadura.id – Rencana pembangunan gedung Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Sumenep belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Meskipun lahan yang disiapkan sudah ada, proses perizinannya masih tertahan di tingkat provinsi.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Hariyanto Efendi mengatakan, lahan yang disiapkan untuk pembangunan gedung SRT masuk dalam kategori lahan sawah dilindungi (LSD).
Kendati demikian, pemerintah pusat memberikan peluang pemanfaatan lahan tersebut untuk proyek strategis nasional.
Baca Juga: Polisi Imbau Pelaku Menyerahkan Diri, MUI Dorong Aparat Jemput Paksa jika Tak Punya Iktikad Baik
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan provinsi. Untuk pemanfaatan lahan yang akan dibangun gedung SRT diperbolehkan. tetapi dengan syarat seluruh administrasinya harus dilengkapi terlebih dahulu," katanya.
Lebih lanjut, penerbitan dokumen perizinannya masih bergantung pada proses evaluasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026, luasan lahan sawah yang dilindungi harus memenuhi target minimal 87 persen dalam skala provinsi sebelum penetapan dapat difinalisasi.
Menurut dia, persentase di tingkat provinsi belum memenuhi target karena masih banyak kabupaten/kota yang belum menyelesaikan pendataan.
"Sumenep sebenarnya sudah aman, tetapi target 87 persen itu dihitung dalam skala provinsi. Sampai sekarang provinsi masih menunggu data dari kabupaten lain yang belum selesai, sehingga proses finalisasinya juga masih ditunda," tuturnya.
Baca Juga: Polres Pamekasan Bersiap Gelar Perkara Atas Kasus Dugaan Tipu Gelap Oknum LSM
Dia menambahkan, peluang Sumenep memperoleh izin penggunaan lahan tetap terbuka lebar.
Sebab, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial maupun ATR dan tidak ada kendala dari sisi substansi program.
"Potensi mendapatkan izin ada, karena ini untuk kepentingan umum dan merupakan program strategis nasional. Hanya saja secara administrasi kami masih menunggu penyelesaian dari provinsi. Kalau provinsi sudah memenuhi ketentuan perpres, baru bisa difinalisasi dan pembangunan dapat dilaksanakan," tandasnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, pemkab telah selesai mengajukan pembangunan gedung SRT.
Namun, berdasarkan hasil monitoring pemerintah pusat, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi, mulai dari dokumen lingkungan hingga pelepasan status lahan.
"Ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi, misalnya terkait dengan amdal, UKL-UPL, termasuk pelepasan LSD dari Kementerian Pertanian," katanya.
Menurutnya, lokasi pembangunan yang dipilih berada di atas lahan milik Pemkab Sumenep seluas sekitar 9,8 hektare di Desa Patean, Batuan.
Selain melengkapi dokumen administrasi, pemerintah daerah juga diminta memperlebar akses jalan menuju lokasi.
"Tanah pemerintah, sertifikat pemerintah. Cuma memang harus ada kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Salah satu persyaratannya jalannya diperlebar. Kementerian minta paling tidak lima sampai enam meter. Selama ini existing-nya masih tiga meter," ucapnya.
Selain itu, Rahman juga menuturkan saat ini dinas PUTR telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 500 juta untuk memenuhi kebutuhan penyusunan dokumen pendukung, seperti amdal dan UKL-UPL.
"DPUTR sudah dianggarkan Rp 500 juta terkait dengan UKL-UPL dan amdal. Untuk pembangunannya dari kementerian. Yang membangun nanti BUMN," tandasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti