SUMENEP, RadarMadura.id – Tanggal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum ditentukan.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan regulasi.
Sekadar diketahui, sebanyak 246 desa yang tersebar di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep dijadwalkan akan menggelar pilkades serentak.
Perinciannya, 186 desa tersebar di wilayah daratan dan 60 desa lainnya berada di kawasan kepulauan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Achmad Dzulkarnain mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tahapan jika pusat belum menerbitkan aturan.
Jika permendagri sudah turun, maka DPMD akan menyusun draf peraturan bupati (perbup).
”Jadi belum bisa dipastikan seperti apa teknis pelaksanaannya,” ucapnya.
Menurut dia, aturan yang dibuat Kemendagri nantinya akan dijadikan acuan oleh pemkab dalam menyusun aturan perbup.
”Tanpa aturan yang diterbitkan Kemendagri, maka seluruh tahapan, mulai dari jadwal, mekanisme pencalonan, hingga pelaksanaan di lapangan tidak bisa disusun,” tegasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep Saipur Rahman menuturkan, pilkades merupakan agenda strategis yang membutuhkan kesiapan menyeluruh.
Mulai dari regulasi, teknis pelaksanaan, hingga dukungan anggaran.
”Kami akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan guna memastikan semuanya berjalan secara transparan dan akuntabel. Sehingga, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Yang jelas, kami ingin memastikan pilkades di Kota Keris berlangsung aman dan kondusif,” tandasnya. (tif/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti