Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Anggaran Ratusan Juta untuk Pengawasan Rokok Ilegal Belum Terserap

Hera Marylia Damayanti • Senin, 6 Juli 2026 | 14:01 WIB
TURUN LANGSUNG: Tim gabungan melakukan pemantauan rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Sumenep pada akhir 2025. (NURUS DAHRI UNTUK JPRM)
TURUN LANGSUNG: Tim gabungan melakukan pemantauan rokok ilegal di sejumlah toko kelontong di Sumenep pada akhir 2025. (NURUS DAHRI UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 sebesar Rp 430 juta.

Namun, anggaran ratusan juta itu hingga sekarang belum terserap. Alasannya, kegiatan penanganan rokok ilegal belum dimulai. 

Pagu anggaran yang disediakan 2026 lebih rendah jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 460 juta.

Dana itu dipergunakan untuk kegiatan penertiban rokok ilegal dan sosialisasi cukai rokok. 

Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Sumenep Fajar Santoso mengatakan, pihaknya memang mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 430 juta.

Setiap tahun anggaran yang dialokasikan ke institusinya tidak sama. 

”Meskipun sudah ada dananya, kita belum bisa menyerap karena kegiatannya belum dimulai,” katanya. 

Fajar menyampaikan, saat ini belum ada petunjuk teknis dari Bea Cukai Madura terkait pengawasan rokok ilegal tersebut.

Sebab, mereka yang akan memimpin kegiatan pencegahan rokok bodong di Kota Keris. Baik dari kegiatan sosialisasi hingga pendataan di lapangan. 

”Iya, kegiatannya memang belum dijalankan. Kita juga masih menunggu dari Bea Cukai Madura,” ucapnya.

Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengawasan, pendataan, penertiban, serta sosialisasi cukai rokok, dan bahaya rokok ilegal.

Sasaran operasinya meliputi toko kelontong, jasa ekspedisi, dan titik distribusi lain yang rawan menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai.

”Biasanya nanti ditentukan titik sasaran kegiatannya. Tapi, sampai sekarang kita masih belum membahas berkenaan dengan lokasi sasarannya,” imbuh Fajar. (iqb/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rokok ilegal #alokasi DBHCHT #pengawasan #bea cukai madura #belum terserap