Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penerima Bansos PKH Tahap II di Kabupaten Sumenep Jomplang

Hera Marylia Damayanti • Senin, 6 Juli 2026 | 13:45 WIB
GRAFIS: RISKY/JPRM
GRAFIS: RISKY/JPRM

SUMENEP, RadarMadura.id – Jumlah penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep pada penyaluran tahap II mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahap I.

Perbedaan jumlah penerima itu disebut terjadi karena proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

Koordinator PKH Kabupaten Sumenep Hairullah menyampaikan, penyaluran PKH tahap I berlangsung pada Mei.

Sementara pada tahap II penyaluran tuntas pada Juni 2026. Bantuan tersebut langsung dikirim ke rekening setiap keluarga penerima manfaat (KPM). 

Total anggaran yang disalurkan dalam dua tahap tersebut mencapai Rp 119,7 miliar.

”Pada tahap I, jumlah KPM tercatat sebanyak 76.789 orang dengan nilai bantuan mencapai Rp 62.774.475.000. Sementara pada tahap II jumlah penerima turun menjadi 69.616 KPM dengan total penyaluran Rp 57.009.600.000,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penurunan sekitar 7.173 KPM tersebut bukan kebijakan pemerintah daerah.

Seluruh data penerima ditetapkan berdasarkan data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN) yang dikelola Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial dengan pemeringkatan kesejahteraan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

”Kami hanya pengguna data, bukan yang menentukan penerima. Kalau ada kejanggalan di lapangan, kami yang diminta melakukan pengecekan. Datanya berasal dari Pusdatin dan diperingkat oleh BPS berdasarkan desil kesejahteraan,” terangnya. 

Hairullah menyatakan, masyarakat tetap memiliki kesempatan mengusulkan calon penerima baru maupun menyanggah penerima yang dinilai tidak layak.

Seluruh proses itu bisa dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh pemerintah desa. 

Menurutnya, akurasi data sangat bergantung pada peran aktif pemerintah desa dalam melakukan pembaruan data masyarakat.

”Fondasi data itu ada di pemerintah desa. Kalau desa tidak maksimal memperbarui data, potensi kesalahan atau margin error juga akan semakin besar,” paparnya. 

Dia menambahkan, PKH bukan bantuan yang diberikan seumur hidup.

Penerima yang kondisi ekonominya membaik atau telah menerima bantuan selama lima tahun, diarahkan mengikuti program pemberdayaan sosial ekonomi (PPSE) agar beralih menjadi masyarakat yang mandiri secara ekonomi.

”Penerima yang desil kesejahteraannya naik atau sudah lima tahun menerima bantuan, diarahkan masuk PPSE untuk pemberdayaan dan secara bertahap keluar dari PKH. Kecuali bagi penerima kategori lansia,” imbuhnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami'oeddin mengingatkan agar pemerintah desa, pendamping PKH, dan dinas terkait aktif melakukan verifikasi dan validasi data agar tidak terjadi salah sasaran.

"Program bansos itu harus tepat sasaran. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak terlewat, sementara yang sudah mampu bisa keluar dari kepesertaan," pintanya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Program bansos #pemutakhiran data #tahap II #pkh #penurunan