Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejaksaan Kebut Pemberkasan Kades Pragaan Daya

Amin Basiri • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:00 WIB
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4).
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4).

SUMENEP, RadarMadura.id– Proses hukum kasus dugaan korupsi dana desa (DD) yang menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, masih terus berjalan. 

Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) karena berkas perkara masih dalam tahap penyempurnaan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep Muhammad Edriyadi Djufri mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas sebelum perkara didaftarkan untuk disidangkan.

Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih terus dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara.

”Kami masih melengkapi berkasnya sebelum didaftarkan sidang. Kami masih terus melakukan pemeriksaan para saksi,” kata Edriyadi. 

Pelimpahan perkara ke pengadilan akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan materiil dinyatakan lengkap.

 Agar kasus tersebut segera disidang dan inkrah. ”Secepatnya akan kita limpahkan,” ucap Edriyadi.

Menurut dia, sebenarnya berkas tersebut sudah dipersiapkan olehnya. Baik dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) pelaku maupun saksi yang sudah dimintai keterangan. Juga berbagai bukti pendukung lainnya.

”Termasuk hasil audit kerugian negaranya sudah kita siapkan untuk dilimpahkan. Tapi masih ada beberapa berkas yang masih kita lengkapi,” imbuh Edriyadi.

Sekedar diketahui, Kades Pragaan Daya Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumenep pada Kamis (23/4).

Yang bersangkutan diduga telah menyalahgunakan DD 2023 dan merugikan negara sampai Rp 585 juta. 

Uang ratusan juta tersebut dari hasil penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari DD.

Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan.

Kemudian penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif. (iqb/han)

Editor : Amin Basiri
#Kades Pragaan Daya #kejari sumenep #pelimpahan perkara