SUMENEP, RadarMadura.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep menyebut air limbah mayoritas satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) belum diuji.
Karena itu, DLH berencana akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) lagi.
Hasilnya, akan dilaporkan kepada pengelola program makan bergizi gratis (MBG).
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Sumenep Moh. Yunianto menyampaikan, setiap SPPG wajib melakukan uji kualitas air limbah hasil pengolahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) setiap tiga bulan sekali.
Kewajiban tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) sebagai upaya memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu lingkungan.
Menurutnya, pengujian dilakukan melalui laboratorium DLH dengan biaya sekitar Rp 300 ribu untuk setiap pemeriksaan.
Pembayaran dilakukan melalui sistem resmi pemerintah sehingga turut menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Wajib, itu sesuai Kepmen LH. Selain untuk menjaga lingkungan, ini juga menjadi potensi menambah PAD karena pengujian dilakukan setiap tiga bulan sekali," terangnya.
Dia menjelaskan, apabila hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air limbah belum memenuhi standar, pengelola SPPG wajib melakukan perbaikan terhadap sistem IPAL hingga sesuai ketentuan.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemantauan DLH, tingkat kepatuhan SPPG terhadap kewajiban tersebut masih rendah.
"Hingga saat ini, jumlah dapur MBG yang telah melakukan uji laboratorium air limbah belum mencapai 50 persen," ungkapnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi ke seluruh SPPG.
Apabila ditemukan dapur yang belum melakukan uji laboratorium air limbah, DLH akan melaporkan kepada pengelola MBG untuk ditindaklanjuti.
"Kami nanti monev lagi ke SPPG. Jika air limbahnya belum diuji, DLH akan memberikan data ke MBG yang mempunyai kewenangan terhadap SPPG untuk memberikan sanksi," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh SPPG di wilayah daratan serta sebagian wilayah kepulauan.
Meski begitu, instansinya terbatas pada pengawasan dan pembinaan.
"Pemberian sanksi ada di tangan pihak yang membina operasional SPPG," tandasnya. (tif/bil)
Editor : Amin Basiri