SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep optimistis menutup 2026 sesuai target.
Tumpuan utamanya pada penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya mengatakan, opsen adalah pungutan tambahan sebesar 66 persen dari pajak pokok PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini mengacu pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
”Skema opsen merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi ke kabupaten/kota. Tujuannya, meningkatkan kemandirian fiskal daerah tanpa menambah beban wajib pajak.
Penerimaan langsung masuk PAD, sehingga kepastian dan fleksibilitas belanja lebih besar,” ujar Ferdiansyah, Jumat (26/6).
Target opsen Sumenep 2026 dipatok Rp 44.854.752.100. Perinciannya, opsen PKB Rp 28.758.985.100 dan opsen BBNKB Rp 16.095.767.000.
Hingga 31 Mei 2026, realisasinya sudah Rp 21.222.487.600 atau 47,31 persen. Perinciannya, opsen PKB terkumpul Rp 12.166.750.600 atau 42,30 persen. Sementara opsen BBNKB mencapai Rp 9.055.737.000 atau 56,26 persen.
Data itu hasil rekonsiliasi Bapenda Sumenep, UPT PPD Sumenep, dan Bank Jatim Cabang Sumenep.
Sebagai pembanding, 2025 lalu bapenda justru surplus. Realisasi opsen PKB dan BBNKB tembus Rp 54 miliar atau 132,42 persen dari target Rp 42,7 miliar.
Opsen PKB terealisasi 116,61 persen, BBNKB 143,41 persen.
Untuk opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) 2025 tercatat Rp 16,8 miliar.
Pemkab Sumenep menerapkan tiga langkah strategis agar target 2026 tercapai.
Pertama, pemetaan dan rekonsiliasi seluruh kendaraan dinas pelat merah sesuai kondisi fisik.
Yang masih layak pakai akan dibayarkan pajaknya. Sementara yang rusak berat diusulkan penghapusan aset.
Kedua, seluruh OPD, kecamatan, desa, dan kelurahan diwajibkan mengalokasikan anggaran khusus untuk pajak kendaraan di APBD atau APBDes.
Ketiga, pembayaran pajak harus lunas sebelum jatuh tempo, disertai monitoring dan evaluasi rutin untuk menekan tunggakan.
Ferdiansyah menegaskan, ketertiban kendaraan dinas jadi kunci. ”Jika kendaraan dinas tidak memberi contoh taat pajak, jangan harap masyarakat mau bayar pajak,” tegasnya.
Strategi HKPD dijalankan lewat tiga jalur: menurunkan biaya administrasi dan kepatuhan melalui rasionalisasi, memperluas basis pajak via opsen dan sinergi objek, serta harmonisasi dengan putusan MK, UU 23/2014, UU 3/2020, dan UU Cipta Kerja. (luq)
Editor : Amin Basiri