SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tahun ini akan membangun gedung kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Proyek senilai Rp 2.221.515.985 itu diminati puluhan rekanan.
Informasi yang dihimpun RadarMadura.id, terdapat 35 rekanan yang mengikuti tender pembangunan gedung tersebut. Namun, hanya lima perusahaan yang mengajukan penawaran harga.
Kelima peserta yang memasukkan penawaran masing-masing PT Sangel Inti Sejahtera sebesar Rp 1.755.695.210,76, CV Putra Gilang Rp 1.976.999.604,75, CV Astro Farza Rp 1.987.275.016,71, CV Nonanitano Rp 2.076.959.570,28, dan CV Selamat Jaya Sentosa Rp 2.183.585.066,94.
Kepala DPUTR Sumenep Eri Susanto belum memberikan keterangan terkait proses tender tersebut. Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, yang bersangkutan tidak merespons. Pertanyaan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat jawaban.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Hosnan menegaskan, proses tender pembangunan gedung Kantor Bapenda harus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah itu tidak boleh hanya berorientasi pada penawaran terendah, tetapi juga harus mempertimbangkan rekam jejak dan kemampuan teknis rekanan.
Baca Juga: Perdin Disperkimhub Sumenep Kuras APBD Hampir Rp 1 Miliar
”Jangan sampai pemerintah salah memilih pelaksana. Yang harus menjadi prioritas adalah perusahaan yang benar-benar memiliki kompetensi, pengalaman, dan kemampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Hosnan menilai, pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh tahapan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
”Jangan hanya melihat nilai penawaran. Kemampuan teknis, pengalaman kerja, ketersediaan tenaga ahli, serta kualitas pekerjaan yang pernah dikerjakan juga harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan pemenang tender," pesannya.
Dia menambahkan, Komisi III DPRD Sumenep akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap proyek tersebut. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada proses tender, tetapi juga saat pekerjaan fisik berlangsung di lapangan.
”Kami berkomitmen mengawal proyek ini sampai selesai. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau ada indikasi pelanggaran aturan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki DPRD,” tandasnya. (tif/han)
Editor : Anis Billah