SUMENEP, RadarMadura.id – BRI Kantor Cabang Sumenep menegaskan bahwa proses lelang aset nasabah atas nama E telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep Ali Topan menjelaskan bahwa nasabah yang bersangkutan merupakan debitur dengan status kolektibilitas macet karena tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran kredit sebagaimana yang telah diperjanjikan sebelumnya.
Menurut dia, sebelum pelaksanaan lelang dilakukan, BRI telah menempuh berbagai langkah seperti penyampaian surat peringatan kepada debitur sebagai bagian dari tahapan penyelesaian kredit bermasalah.
Dia menambahkan, pelaksanaan lelang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang dilakukan dengan mempertimbangkan status kolektibilitas serta riwayat pembayaran debitur, sebagaimana diatur dalam perjanjian kredit yang berlaku.
BRI juga memastikan bahwa proses lelang agunan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku dengan mengacu pada ketentuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
”Dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan menjalankan kegiatan usaha perusahaan,” tegas Ali. (*/luq)
Editor : Amin Basiri