SUMENEP, RadarMadura.id – Pengunjung Pasar Anom Sumenep harus menyediakan uang lebih.
Sebab, pengunjung yang membawa kendaraan ke pasar terbesar di Sumenep tersebut dipungut jasa parkir dua kali.
Setidaknya terdapat dua lokasi yang rawan jadi tempat pungutan liar (pungli) parkir di pasar yang dikelola Pemkab Sumenep tersebut.
Yakni, di sisi timur dan selatan Pasar Anom. Besaran retribusi yang dipungut oknum jukir liar adalah Rp 2 ribu.
Romlah, salah satu pengunjung Pasar Anom mengaku menyerahkan uang Rp 2 ribu kepada jukir di dalam Pasar Anom.
Sebab, dirinya dibantu mengeluarkan kendaraannya. ”Tapi saya tidak diberi kartu (karcis) parkir,” ujarnya.
Selain itu, Romlah juga harus membayar uang Rp 2 ribu saat hendak keluar pasar.
Uang itu dibayarkan kepada petugas yang berjaga di portal khusus.
”Kalau yang membayar saat hendak pulang itu ada karcisnya,” tutur perempuan berhijab tersebut.
Kepala UPTD Pasar Sumenep Ibnu Hajar menyatakan, penarikan retribusi parkir di dalam pasar tidak bisa dibenarkan.
Pihaknya mengeklaim sudah berulang kali memanggil oknum jukir liar yang memungut retribusi dari pengunjung pasar.
”Sudah diingatkan jangan minta uang parkir di dalam pasar,” katanya.
Menurut Ibnu, pengunjung pasar cukup membayar uang retribusi parkir satu kali. Yakni saat melewati portal parkir.
Pihaknya berjanji akan segera memanggil para oknum jukir liar tersebut.
”Mereka memang perlu diberi tindakan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Nanti akan saya panggil lagi itu,” janjinya. (iqb/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti