Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Suspend Bisa Dicabut jika IPAL Sesuai Standar

Hera Marylia Damayanti • Senin, 1 Juni 2026 | 14:23 WIB
DIBERHENTIKAN: Pengendara melintas di depan SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor Yayasan Kayan Svaha Abadi di Jalan Dr Cipto Sumenep Minggu (31/5). (MOH. LATIF/JPRM)
DIBERHENTIKAN: Pengendara melintas di depan SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor Yayasan Kayan Svaha Abadi di Jalan Dr Cipto Sumenep Minggu (31/5). (MOH. LATIF/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 dapur MBG di Sumenep.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. 

Dapur MBG di-suspend karena SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar.

Suspend bisa dicabut jika pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Honor Win Turbo Resmi Meluncur, Baterai 10.000 mAh dan Dimensity 8500 Jadi Andalan Baru di Kelas Menengah Premium

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep Moh. Hidayaturrahman Hidayat menjelaskan, sebelum SPPG beroperasi, pihaknya memastikan seluruh fasilitas pendukung telah tersedia sesuai standar.

Termasuk, sarana pengelolaan limbah dapur. Menurutnya, sebagian SPPG telah memiliki sistem pengelolaan limbah.

Namun, pengelolaannya menggunakan metode konvensional. Misalnya, mengandalkan grease trap yang limbahnya langsung dialirkan ke area resapan.

Bahkan, terdapat SPPG yang hanya menggunakan septic tank sebagai sarana pengolahan limbah.

”SPPG yang masih menggunakan sistem seperti itu sudah kami ingatkan sejak awal. Kami meminta pengelola melakukan pembenahan secara bertahap agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.

Dia menjelaskan, tidak ada batas waktu tertentu terkait pencabutan status suspend.

Lamanya masa penghentian operasional bergantung pada kecepatan pengelola dalam memenuhi seluruh kewajiban yang diminta.

Baca Juga: Zontes 150X 2026 Resmi Meluncur, Skutik Adventure 150cc Ini Siap Goyang Tahta Honda PCX dan Yamaha NMAX

”Kalau perbaikannya segera dilakukan dan semua persyaratan terpenuhi, tentu masa suspend tidak akan berlangsung lama,” ucapnya.

Dia menambahkan, guna memastikan kepatuhan di lapangan, pihaknya melibatkan tim satuan tugas (satgas) dan koordinator kecamatan (korcam).

Mereka bertugas melakukan inspeksi dan pemantauan secara berkala terhadap kondisi fasilitas di setiap SPPG. 

”Kami bersama satgas dan korcam memperketat pengawasan agar seluruh limbah dapur dikelola secara higienis sebelum dibuang. Pemantauan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan setiap SPPG memenuhi standar,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Sumenep Agus Dwi Saputra mengutarakan, pihaknya hanya bertugas memberikan rekomendasi dan pemantauan. Kewenangan penindakan berada di tangan BGN.

Menurutnya, pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan.

Pihaknya tidak mungkin melakukan pengawasan lansung ke setiap dapur di Sumenep. 

”Satgas terus melaporkan dan melakukan update data. Kami juga dibantu pihak kecamatan untuk memantau pelaksanaan di setiap SPPG,” katanya.

Terkait dapur MBG yang di-suspend, dia meminta harus segera berbenah jika ingin kembali beroperasi.

”Memang harus ada konsekuensi. Kalau ingin status suspend dicabut, perbaikannya harus segera dilakukan,” tandasnya. (tif/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Korwil SPPG Sumenep #sesuai standar #SPPG #suspend #ipal