
SUMENEP, RadarMadura.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 dapur MBG di Sumenep.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dapur MBG di-suspend karena SPPG belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau fasilitas IPAL yang tersedia belum memenuhi standar.
Suspend bisa dicabut jika pengelola menyelesaikan seluruh perbaikan yang dipersyaratkan.
Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep Moh. Hidayaturrahman Hidayat menjelaskan, sebelum SPPG beroperasi, pihaknya memastikan seluruh fasilitas pendukung telah tersedia sesuai standar.
Termasuk, sarana pengelolaan limbah dapur. Menurutnya, sebagian SPPG telah memiliki sistem pengelolaan limbah.
Namun, pengelolaannya menggunakan metode konvensional. Misalnya, mengandalkan grease trap yang limbahnya langsung dialirkan ke area resapan.
Bahkan, terdapat SPPG yang hanya menggunakan septic tank sebagai sarana pengolahan limbah.
”SPPG yang masih menggunakan sistem seperti itu sudah kami ingatkan sejak awal. Kami meminta pengelola melakukan pembenahan secara bertahap agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” katanya.
Dia menjelaskan, tidak ada batas waktu tertentu terkait pencabutan status suspend.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




