
PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sejak program makan bergizi gratis (MBG) mulai berjalan di Kabupaten Pamekasan, sejumlah persoalan teknis turut menjadi perhatian pemerintah daerah.
Salah satu yang mendapat atensi serius adalah kewajiban kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi relawan dan pekerja yang terlibat di mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Persoalan tersebut mencuat setelah BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun SPPG di Kota Gerbang Salam yang mendaftarkan pekerjanya dalam kepesertaan JKN.
Padahal, program tersebut merupakan salah satu bentuk perlindungan dasar yang penting bagi tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan program nasional itu.
Kondisi tersebut langsung mendapat perhatian Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman. Bahkan, orang nomor satu di lingkungan pemerintah kabupaten Pamekasan itu menelepon langsung Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif untuk meminta penjelasan terkait aturan dan mekanisme kepesertaan JKN bagi pekerja SPPG.
“Nanti kami akan berkirim surat kepada pihak BGN untuk menekankan supaya relawan SPPG bisa didaftar BPJS Kesehatan,” ungkap Bupati Kholil.
Mantan anggota DPR RI itu menilai bahwa kepesertaan pekerja SPPG dalam program JKN sejalan dengan komitmen pemerintah kabupaten Pamekasan untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta prioritas (universal health coverage/UHC prioritas). Sebab saat ini cakupan JKN di Pamekasan masih berstatus UHC nonprioritas,
sehingga perlu diperluas melalui penambahan peserta dari berbagai sektor, termasuk pekerja SPPG.
“Mereka harus berpartisipasi. Sehingga pekerja yang sebelumnya tercakup pemerintah bisa masuk skema mandiri, dan kuota dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar tidak mampu,” tegasnya.
Media ini telah beberapa kali menghubungi Koordinator Wilayah BGN Pamekasan Hariyanto untuk meminta penjelasan terkait mekanisme kepesertaan JKN bagi pekerja dan relawan SPPG.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




