SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 16 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep untuk sementara dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian itu dilakukan lantaran sejumlah dapur belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau fasilitas yang ada dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Belasan dapur program makan bergizi gratis (MBG) yang dihentikan sementara adalah SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor Yayasan Kayan Svaha Abadi, SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunagung Yayasan Al-Itqan, SPPG Sumenep Rubaru Rubaru Yayasan Rumah Juang Garuda Emas, dan SPPG Sumenep Talango Palasa Yayasan Mitra Cendekia Waskita.
Baca Juga: Kisah John, Agen BRILink di Perbatasan RI-Papua Nugini yang Gerakkan Ekonomi Warga
Kemudian, SPPG Sumenep Saronggi Saronggi Yayasan Alif Batuputih, SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Timur Yayasan Pendidikan dan Sosial Al Hasani, SPPG Sumenep Guluk-Guluk Tambuko Yayasan Bumi Asfan Abadi, dan SPPG Sumenep Kangayan Kangayan 2 Yayasan Mitra Cendekia Waskita.
Selain itu, SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 1 Yayasan Macik Education Squad, SPPG Sumenep Kota Sumenep Kebunan Yayasan Bakti Bunda Berjaya, SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor 2 Yayasan Cahaya Quran Sumenep, dan SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 3 Yayasan Adirasa Mandiri Indonesia.
Lalu, SPPG Sumenep Kangayan Kangayan Yayasan Elfath, SPPG Sumenep Gapura Gapura Timur 2 Yayasan Ponpes At-Ta’awun, SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat Yayasan Mathlabul Ulum, dan SPPG Sumenep Kota Sumenep Karangduak Yayasan Abhinaya Dakara Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur menemukan adanya ketidaksesuaian terkait IPAL di sejumlah SPPG.
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan.
Karena itu, operasional sementara dihentikan sejak surat diterbitkan. Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah terhadap SPPG yang masuk kategori non kejadian menonjol dengan perbaikan major.
Selain itu, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan virtual account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
Status suspend baru dapat dicabut setelah pihak SPPG menyerahkan bukti perbaikan beserta dokumen pendukung dan dinyatakan lolos verifikasi Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra menegaskan, langkah suspend yang dilakukan BGN merupakan bagian dari evaluasi sekaligus pembinaan terhadap dapur MBG.
Kebijakan itu menjadi peringatan bagi dapur lain agar lebih siap memenuhi seluruh standar pelayanan sebelum beroperasi.
”Kalau di-suspend itu artinya evaluasi. Menurut saya ini bagus untuk memberi contoh kapada dapur lainnya agar bisa lebih baik “ tegasnya.
Agus menjelaskan, satgas MBG di daerah hanya bertugas memberikan rekomendasi dan pemantauan.
Sementara kewenangan penindakan berada di tangan BGN. Agus menyebut, pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan.
Sebab, pihaknya tidak mungkin melakukan pengawasan lansung ke setiap dapur di Sumenep.
”Satgas terus melakukan laporan dan pembaruan data. Kami juga dibantu pihak kecamatan untuk memantau pelaksanaan di masing-masing SPPG,” katanya.
Dia menambahkan, terkait dapur MBG yang di-suspend harus segera melakukan pembenahan apabila ingin kembali beroperasi.
”Memang harus ada konsekuensi. Kalau ingin status suspend dicabut, maka perbaikannya harus segera dilakukan,” pintanya. (tif/luq)
Editor : Hera Marylia Damayanti