SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026, guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) tidak diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai tahun depan.
Namun, Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep memastikan akan memperjuangkan nasib ratusan guru non-ASN di Kota Keris.
Saat ini masih terdapat ratusan guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Rinciannya, sekitar 470 guru di jenjang sekolah dasar (SD) dan 231 guru di tingkat sekolah menengah pertama (SMP).
Kepala Dispendik Sumenep, Mohamad Iksan mengatakan, pihaknya langsung melakukan sosialisasi ke seluruh sekolah setelah menerima surat edaran tersebut. Sekolah juga diminta tidak lagi merekrut guru non-ASN di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, langkah tersebut penting dilakukan karena masih ditemukan sekolah yang memasukkan tenaga sukarelawan baru.
"Kami sudah pertegas ke sekolah agar tidak ada lagi pengangkatan guru non-ASN," kata mantan Kepala Disbudporapar Sumenep itu.
Iksan menyampaikan, Dispendik saat ini menghadapi pekerjaan rumah yang cukup berat. Sebab, masih banyak guru di Sumenep yang belum berstatus ASN, sementara keberadaan mereka memiliki peran penting dalam proses belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, pihaknya tidak ingin para guru non-ASN tersebut dirumahkan begitu saja. "Kami akan berusaha mempertahankan mereka agar tidak dirumahkan. Selama ini mereka sudah mengabdi dan membantu proses belajar mengajar di sekolah," ujarnya.
Menurut Iksan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Termasuk mengusulkan kepada kementerian agar status ratusan guru non-ASN tersebut diperjelas, misalnya melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Kami akan meminta arahan pemerintah pusat terkait langkah terbaiknya. Intinya, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar guru non-ASN ini memiliki status yang jelas," imbuhnya. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri