Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

IPAL Dapur MBG Tak Standar, Korwil Akui Kekurangan Tenaga Ahli

Amin Basiri • Jumat, 29 Mei 2026 | 10:47 WIB
DISUSPEND: Masyarakat melintas di depan SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor Yayasan Kayan Svaha Abadi di Jalan Dr. Cipto Sumenep, Kamis (28/5).
DISUSPEND: Masyarakat melintas di depan SPPG Sumenep Kota Sumenep Kolor Yayasan Kayan Svaha Abadi di Jalan Dr. Cipto Sumenep, Kamis (28/5).

SUMENEP, RadarMadura.id – Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep masih menjalani penghentian operasional sementara atau suspend. Kondisi tersebut dipicu persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar.

Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Sumenep, Moh. Kholilurrahmam Hidayat mengakui, sebagian besar dapur sebenarnya telah memiliki sistem pengelolaan limbah.

Namun, sarana yang digunakan masih memakai metode konvensional lama dan belum diperbarui sesuai pedoman modern.

"Bukan berarti SPPG sama sekali tidak memiliki pengelolaan air limbah, melainkan kebanyakan sarana yang ada masih memakai sistem konvensional lama dan belum diperbarui sesuai pedoman modern. Selain itu, minimnya tenaga ahli teknis lingkungan," terangnya.

Dia mengeklaim, sebelum SPPG mulai beroperasi pihaknya telah memastikan kelengkapan fasilitas, termasuk pengelolaan limbah.

Hanya saja, di lapangan masih ditemukan pengelolaan limbah sederhana, seperti grease trap yang langsung dialirkan ke serapan hingga penggunaan septic tank.

"Sebenarnya SPPG tersebut memiliki pengelolaan air limbah, akan tetapi memakai sistem konvensional," katanya.

Menurut dia, sejak awal pihaknya telah mengingatkan yayasan mitra agar melakukan pembenahan fasilitas secara bertahap sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Bahkan, pada Rabu (15/4) seluruh yayasan mitra disebut telah menyatakan kesanggupan melakukan pembenahan fasilitas SPPG.

"Kesepakatan itu juga telah dituangkan dalam berita acara antara kepala SPPG dan yayasan mitra," jelasnya.

Dia menambahkan, pencabutan status suspend hanya dapat dilakukan setelah dilakukan perbaikan dan yayasan menyerahkan bukti pembenahan beserta dokumen pendukung kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.

Menurutnya, tidak ada target waktu tertentu terkait pencabutan suspend. Seluruhnya bergantung pada kecepatan masing-masing SPPG dalam menyelesaikan pembenahan fasilitas.

"Selama SPPG disuspend, yayasan mitra tidak mendapatkan insentif. Selain itu, apabila selama masa suspend tidak dilakukan perbaikan, maka akan menjadi bahan evaluasi pimpinan terkait tindakan berikutnya. Kalau pembenahannya segera dilaksanakan maka suspendnya tidak akan lama," imbuhnya. (tif/han)

Editor : Amin Basiri
#Mbg #SPPG #suspend #ipal