SUMENEP, RadarMadura.id – Predikat belanja pegawai tertinggi di empat Kabupaten di Madura melekat pada Pemkab Sumenep.
Nilainya mencapai 37 persen dari total APBD Kota Keris.
Bahkan, jika gaji abdi negara di badan layanan umum daerah (BLUD) dihitung dalam rumpun belanja pegawai pemerintah, maka nilainya tembus 41 persen.
Sebab, APBD Pemkab Sumenep tahun ini Rp 2,6 triliun.
Baca Juga: Ratusan Pelajar Antusias Nobar Dua Film Karya KPPS
Sedangkan anggaran yang harus dikeluarkan untuk membayar gaji pegawai tercatat Rp 1 triliun atau 41 persen dari total APBD.
Angka tersebut melampaui batas maksimum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 1/2022 tentang HKPD.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sumenep Agus Dwi Saputra menjelaskan, tingginya belanja pegawai disebabkan berbagai faktor.
Antara lain, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara jumlah pegawai relatif tetap, sehingga persentase biaya belanja pegawai menjadi meningkat.
Oleh sebab itu, Pemkab Sumenep berencana memberlakukan moratorium penerimaan aparatur sipil negara (ASN) mulai tahun ini.
Kebijakan itu menjadi langkah yang harus ditempuh agar biaya belanja pegawai tidak semakin membengkak.
”Kita tidak akan mengambil ASN,” tutur mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Sumenep tersebut.
Baca Juga: Lima Tahun PT Garam Unit Camplong Tak Serap Garam Rakyat
Di sisi lain, Pemkab Sumenep akan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan untuk meningkatkan penerimaan.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, pembatasan anggaran belanja pegawai harus direspons langkah konkret seluruh OPD.
Yakni, dengan mengoptimalkan pendapatan. Mulai dari sektor pajak dan retribusi.
Peningkatan PAD menjadi langkah paling realistis agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa harus mengorbankan program pembangunan maupun kualitas pelayanan publik.
”Evaluasi kinerja aparatur akan diperketat, termasuk terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP),” tegasnya.
Tingginya belanja pegawai yang terjadi saat ini, membuat pemkab harus dihadapkan dengan tantangan menjaga keseimbangan antara kebutuhan birokrasi dan keberlanjutan pembangunan daerah.
”Solusinya satu, semua OPD harus bekerja maksimal dalam meningkatkan PAD,” tandasnya.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Sumenep Ferdiansyah menjelaskan, perubahan persentase belanja pegawai dipengaruhi beberapa faktor.
Terutama perubahan aturan penghitungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta fluktuasi anggaran pemkab.
Baca Juga: DPRD Sumenep Minta Pelestarian Cagar Budaya Dibarengi Edukasi Nilai Leluhur
APBD 2026 Pemkab Sumenep Rp 2,655 triliun. Namun saat ditetapkan, pemkab belum menerima perincian pasti alokasi dana desa (DD).
Informasi detail baru diterima pada awal 2026. Ternyata alokasi DD turun signifikan.
”Otomatis pendapatan daerah (dari dana perimbangan) juga ikut berubah, dan itu memengaruhi komposisi belanja pegawai,” terangnya.
Awalnya persentase belanja pegawai hanya sekitar 35 persen. Setelah dilakukan penyesuaian akibat pengurangan DD, persentasenya naik menjadi 37 persen.
Kemudian, terjadi perubahan dalam sistem penghitungan di SIPD, yakni, memasukan gaji pegawai BLUD sebagai komponen belanja pegawai.
”Akhirnya, persentasenya naik lagi menjadi 41 persen,” katanya.
Kenaikan persentase tersebut bukan karena adanya penambahan pegawai. Bahkan, jumlah ASN justru berkurang karena adanya abdi negara yang pensiun.
Sementara honorarium pegawai PPPK paro waktu dimasukkan dalam pos belanja barang dan jasa.
Sehingga, kenaikan persentase belanja pegawai disebabkan berkurangnya dana transfer.
”Setelah pengurangan dana desa, total APBD Sumenep berubah dari Rp 2,655 triliun menjadi Rp 2,509 triliun,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti