Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penahanan Kades Pragaan Daya Diperpanjang, Kejaksaan Belum Limpahkan Perkara Penggelapan DD ke Pengadilan 

Amin Basiri • Senin, 18 Mei 2026 | 07:51 WIB
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4).
TAK BERKUTIK: Kepala Desa Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/4).

SUMENEP, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, masih tahap penyidikan. Hingga kemarin (17/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Alasannya, proses penyidikan belum kelar.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengatakan, pihaknya memang belum melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan. Korps Adhyaksa perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

”Penahannya kan kota, diperpanjang 40 hari ke depan. Kita masih butuh waktu untuk dalami 
Selain melakukan pendalaman, pihaknya juga mempersiapkan sejumlah dokumen seperti berita acara pemeriksaan (BAP) dan berkas lainnya.

Ketika sudah lengkap, dokumen tersebut akan disetorkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk disidangkan. Agar kasus ini segera diadili oleh hakim. 

”Kita upayakan secepatnya disetorkan ke pengadilan. Berkasnya masih kita persiapkan,” tegas Endro. 

Baca Juga: DPRD Sumenep Minta Pemkab Percepat Pengisian Jabatan Kosong
Endro menuturkan, proses penanganan perkaranya selama ini dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, perkara korupsi harus jelas objek kerugian negaranya.

”Kita kan tidak mau sembarangan dalam menangani perkara. Harus benar-benar jelas duduk perkaranya,” tegasnya. 
Sekadar diketahui, Kades Pragaan Daya Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis (23/4). Dia diduga telah menyalahgunakan DD 2023 dan merugikan negara hingga Rp 585 juta. 

Uang ratusan juta tersebut diduga dari hasil penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari DD. Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan. Kemudian penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif. (iqb/bil)

Editor : Amin Basiri
#kades #korupsi #dana desa #penahanan