Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bidik Tersangka Baru, Kejari Sumenep Dalami Kasus Dugaan Tipikor DD Pragaan Daya

Hera Marylia Damayanti • Minggu, 26 April 2026 | 07:27 WIB
TAK BERKUTIK: Kades Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejari Sumenep, Kamis (23/4). (MOH. IQBAL/JPRM)
TAK BERKUTIK: Kades Pragaan Daya Imrah saat ditahan penyidik di kantor Kejari Sumenep, Kamis (23/4). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Penahanan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Imrah, dipastikan bukan akhir dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD).

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kabarnya sedang membidik tersangka baru dalam perkara tersebut. Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi mengatakan, institusinya akan terus mendalami perkara tersebut.

Sejumlah saksi akan dimintai keterangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk meminta keterangan tersangka.

Baca Juga: Matangkan Persiapan Puslatkab, Atlet Pamekasan Menuju Porprov X

Menurutnya, penanganan kasus tipikor tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Sebab, membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena pembuktian harus kuat dan tak terbantahkan.

Peran tersangka dan jumlah kerugian negara juga harus bisa dipertanggungjawabkan.

“Makanya, dalam pengusutan kasus ini, kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” ucap Endro.

Sementara itu, pengamat hukum Sumenep Zamrud berpendapat, pelaku tipikor tidak mungkin satu orang, pasti melibatkan banyak orang.

Apalagi berkenaan dengan DD yang prosesnya melalui banyak tahapan.

“Tidak mungkin Kades seorang diri. Kan, dalam proses pencairan dan realisasinya melibatkan banyak pihak. Tidak mungkin para pihak itu tidak tahu ada penyelewengan,” katanya.

Baca Juga: 426 Ribu BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan Nasional

Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (Kontra’SM) itu mendorong kejari terus mendalami kasus tersebut sehingga pihak-pihak yang terlibat bisa diringkus.

Artinya, pengungkapan kasus tidak berhenti pasca menetapkan Kades sebagai tersangka.

“Kejari harus terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Pasti banyak pihak yang terlibat,” imbuh Zamrud.

Sekadar diketahui, Imrah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Sumenep pada Kamis (23/4).

Sebab, yang bersangkutan diduga telah menyelewengkan DD 2023 dan merugikan negara sampai Rp 585 juta.

Uang ratusan juta tersebut diduga hasil dari praktik penyelewengan beberapa kegiatan yang bersumber dari DD.

Di antaranya proyek pengerasan jalan dan program peningkatan produksi pangan.

Kemudian, penyertaan modal BUMDes yang tidak direalisasikan sesuai ketentuan alias fiktif. (iqb/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Pragaan Daya #kades #tipikor #dana desa #tersangka baru